Satresnarkoba Polres Metro Tangkerang Kota Amankan 30.257 butir obat Terlarang

Canang Riau
0




Canangnews.com - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 30.257 Butir Obat terlarang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistim COD.yang di samarkan dari sejumlah toko Kosmetik dan Toko sembako.


Seluruh barang bukti berupa Obat terlarang sebanyak 30 Ribu,257 Butir tersebut terdiri dari Tramadol 19.232 butir Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.


Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba,Kompol jajali Haryono,di dampingi Kasi Humas Kompol Haryono,mengungkap ribuan butir obat terlarang daftar G yang di jual tanpa ijin ini di dapat dari 14 tersangka yang di amankan jajaran.


Adapun 14 tersangka ini berinisial MR (24),MD(22),MU(21),MA(21),AM(30),RH(22) th, IK(28),NN(24), KR(24),AS(21),NN(25),ZL(29),MK(25),MM(32),MH(26),dan RM(27).


Dari tangan mereka di sita dari berbagai jenis obat seperti Tramadol,Hexymer dan Alprazolam tanpa surat ijin edar,"kata jajali dalam konferensi Pers, Jum'at (19/1/2024) di gelar di media center polres Metro Tangerang Kota,Polda metro jaya jalan harapan 111,Babakan Kota Tangerang,Banten.


Jajali menyebutkan, pemasaran Obat -obatan terlarang tersebut di lakukan secara langsung berkedok Toko Kosmetik dan toko sembako, termasuk di jual secara daring/online dengan sistem penjualan Cash on delivery (COD) kepada penggunanya.


"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka di dapat dari berbagai wilayah polsek jajaran,total jumlah sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang / jiwa dari pengaruh obat terlarang," paparnya.


Selanjutnya,pasal yang disangkakan adalah pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) undang - undang no 17 Tanun 2023 tentang kesehatan.


Dimana di jelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan, dan mutu pidana penjara selama 12 Tahun." rls - ref CN

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top