Pemuda Kecamatan Sei Tarab Di Tangkap Atas Dugaan Pencabulan

Canang Pessel
0

 


Tanah Datar, Canangnew -KM(23)Pemuda berasal dari Kecamatan Sungai Tarab ditangkap Satreskrim Polres setempat atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.


Pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 ,yang mana korbanya masih 

berusia 14 tahun.Tersangka di tangkap pada Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 14.00wib.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry,S.I.K melalui Kasatreskrim Ary Andre membenarkan sudah mengamankan tersangka pencabulan.


Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/127/X11/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tanggal 11Desember tentang dugaan Tindakan Pidana Cabul


Barang bukti berhasil di amankan dari tangan tersangka satu stel baju lengan panjang, celana dalam,bra dan mukenah.


Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Berdasarkan pasal tersebut,pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar (DP 82)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top