Pertemuan yang berlangsung di Ruangan Sekwan Agam itu, juga dihadiri oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Agam Sufria Asdel Erianto.
Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen mengatakan kunjungannya tersebut dalam rangka study tiru dan sharing informasi pimpinan DPRD terkait dengan implementasi Perpres 53 Tahun 2023 dan ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.
Menanggapi kunjungan tersebut, Sekwan Agam Villa Erdi menyampaikan permintaan maaf ketua dan pimpinan DPRD Agam karena tidak berada di lokasi.
"Terkait Perpres 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengubah pengaturan perjalanan dinas bagi Anggota DPRD, antara lain pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum," jelasnya.
Villa Erdi menambahkan, dalam Perpres tersebut juga diatur terkait pertanggungjawaban anggaran yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
"Selama masa peralihan tersebut, sepanjang belum ada aturan yang baru, penting untuk melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa bil hotel atau surat penyataan menginap, tiket pesawat, hingga boarding pass," kata Villa Erdi.