Kades tanjungsari tersandung Kasus Korupsi Resmin ditahan tim Pidsus Kejaksaan Negri Inhu

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Rabu 17 Januari2024 kejaksaan negeri Indragirihulu melaksanakan Penahanan terhadap tersangka kepala desa Tanjung Sari Inisial ( Darpin ) bin (Alm) Kasnari dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBD desa tanjung sari Kecamatan Kuala cenaku, Kabupaten Indragirihulu.


Bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial (Darpin) bin (Alm) Kasnari dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 5 Februari 2024.




Bahwa tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBD desa tanjung sari kecamatan Kuala cenaku, kabupaten Indragirihulu tahun 2021 s/d 2022. 


Bahwa adanya dugaan tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBD desa tanjung sari Kecamatan Kuala cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d. 2022 dilakukan secara fiktif atau markup 


serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan dana desa (DD), Pajak dan Bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 s/d 2022 yang yang tidak sah,


sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah.


Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Inisial darpin bin (Alm) Kasnari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat" ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Inhu" ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top