Sekda Hendrizal Pimpin Rapat Terkait Pemanfaatan Lokasi untuk Pariwisata Desa Siambul dan Penyelesaian Kebun Kelapa Sawit Masyarakat Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal melalui UU Cipta Kerja

Canang Riau
0

 


INHU canangnews.com - Sekretaris Daerah(Sekda) kabupaten Inhu, Ir.H. Hendrizal, M.Si pimpin rapat terkait pemanfaatan lokasi eks tambang untuk pariwisata desa Siambul dan penyelesaian kebun Kelapa Sawit masyarakat desa Siambul kecamatan Batang Gansal melalui UU Cipta Kerja di ruang rapat Staf Ahli, Jumat(1/12/2023)pagi. 


Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino, SP, Camat Batang Gangsal, Kades Siambul dan OPD terkait.


Mengawali sambutannya, Sekda Hendrizal mengatakan bahwa rapat ini untuk menindak lanjuti surat dari Kades Siambul terkait Pemanfaatan Lokasi Eks Tambang untuk Pariwisata Desa Siambul dan Penyelesaian Kebun Kelapa Sawit Masyarakat Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal melalui UU Cipta Kerja.



Kebun Kelapa Sawit masyarakat desa Siambul kecamatan Batang Gansal yang masuk dalam kawasan hutan dengan luasan 1357 Hektar. Menurutnya ada undang-undang yang mengatur lahan yang ada yang kawasan hutan yang harus dipatuhi.


Ditambahkan kades Siambul dari lahan seluas 1357 hektar, yang telah diukur dan dapat dikelola masyarakat yaitu seluas 368 hektar, Desa Siambul juga merencanakan Pemanfaatan Lokasi Eks Tambang untuk Pariwisata dan bumi perkemahan.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino menambahkan terkait pemanfaatan lokasi eks tambang harus benar-benar dipastikan pemilik tambang sudah menghibahkan untuk masyarakat Siambul.


Selain itu, terakait lahan, Pemda menyarankan harus jelas kelembagaannya seperti Bumdes atau KUD.'

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top