CANANGNEWS-Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen menyegerakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Palembayan untuk dijadikan Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan kementerian terkait.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM saat ekspos RDTR Wilayah Perencanaan Palembayan di Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Senin (11/12).
“Pemkab Agam berkomitmen akan segera menetapkan RDTR WP Palembayan menjadi Peraturan Bupati berdasarkan aturan yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan substansi,” katanya.
Dengan adanya RDTR, bupati berharap dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, serta mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat.
Di tahun ini, Kabupaten Agam sudah memiliki dua RDTR yang telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem OSS, yakni RDTR Kawasan Matur dari dana APBN 2022 dan RDTR Kawasan Perkotaan Lubuk Basung dari dana APBD 2022.
Pada ekspos tersebut, bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas Bantuan Teknis Penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Wilayah Perencanaan Palembayan.
“Semoga pada 2024 Kabupaten Agam kembali diberikan kesempatan mendapatkan Bantuan Teknis penyusunan RDTR, dimana kami telah menyampaikan Surat Permohonan Bantek sebagai upaya percepatan penyusunan RDTR di Kabupaten Agam,” ujarnya.