Kejaksaan Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan handphone android aiphone

Canang Riau
0

 


Inhil canangnews.com - Kejari Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengelar Penghacuran Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Tahun 2023, Kamis (30/11/2023).


Dan adapun jenis bentuk barang bukti yang dihancurkan di musnakan objeknya berupa, narkotika jenis shabu-shabu 25,9 gram, Pil Extacy 21 butir 6,9 gram, ganja : 7,67 gram, obat-obatan/ UU Kesehatan 2000 tablet, handphone merk Iphone dan android berbagai merk 21 unit, timbangan 5 buah, Gunting 5 buah, mancis 2 buah Bong 2 buah, parang dan pisau : 5 buah.



Kepala Kejari Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, SH. MH mengatakan bahwa pemusnahan dan Penghacuran ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan bumi hanguskan. 


"Aktifitas dan Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dalam tahun 2023, yang kita lakukan secara reguler rutin setiap tahunnya dan objek dan beserta barang buktinya dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan lalu, secara keseluruhannya jumlah totalnya ada 43 perkara," ungkap Kajari.


Ditambahkannya juga bahwa pelaksanaan penghancuran pemusnahan objek/barang bukti yang dilaksanakan di lokasi halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragirihilir ini, dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi baik dari objek bentuk dan fisiknya harus ancur sampai tidak berbentuk."rls/red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top