INHU canangnews.com - Diduga Konflik Lahan 368 H. yang Telah dikeluar Sporadik oleh Pemerintahan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Adalah Lahan Setatus milik Negara yang berada di desa siambUl Kecamatan Batang Gansal Kab Inhu Riau Saat ini Telah Ditinggal Oleh Pihak Prusahan PT SS, Di Duga Ada Konflik Saat ini Masyarakat Sudah Menyurati Ke Intansi Terkait Baik Pemda dan Ke Penegak Hukum Di Kejaksaan Agung RI. Dijakarta.
Lahan tersebut Terletak Di Desa siambul, Merupakan program desa yg bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan per ekonomi warga desa Siambul yang Terletak Dusun Talang tanjung Di Tiga RT Yaitu RT 008 RT 014 Dan RT 15 Desa Siambul
Merupakan warga negara indonesia yg berhak untuk.mendapat kan pemanfaatan dari tanah airnya sebagaimana diamanatkn Dalam pembukaan UUD 45 maka Dari itu implemntasinya harus ada keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian hubungn hukum antara warga negara dan tanah airnya,
dalam hal tanah 268 ha dimaksud adalah kawasan hutan Yang Telah penerbitan sporadik sudah memenuhi ketentuan termasuk secara administrasi
Arbain selaku penerima kuasa , kondisi ini sdh kami sampaikan Secara tertulis kepada bapak Presiden RI beserta staff jajaran kabinetdan kepada pihak 2 terkait termasuk bupati inhu..
Maka tidak ada satu alasan pun bagi pemerintah untuk mengesampingkan kepetingan warga negara dari kepetingan lain atas pemmafaatan lahan negara.
Seharusnya semua pihak baik pemerintah daerah maupun pusat termasuk seluruh lembaga dan Lembaga tinggi Negara serta institusi penegak hukum membantu kami pihak desa dalam upaya percepatan penyelesaian kepastian hak warga desa selaku pemilik sporadik.
kalau ada pihak yg keberatan dengan pemanfaatan lahan Negara teletak di desa siambul oleh masyarakat siambul yang Notabene warga Negara Indonesia maka pihak 2 yg keberatan patut dan layak diduga memiliki kepntingan lain baik pribadi Duga maupun kelompok.
yang tentunya secara melawan hukum maka perlu keseriusan semua pihak untuk menyelidiki kemungkinan telah terjadinya perbuatan Diduga melawan hukum.
apa lagi keberatan, apabila dari pihak pemerintah atau institusi pemerintah maka patut diduga pihak yg keberatan dengan pemanfaatan lahan 368 Ha oleh masyarakat siambul tersebut memiliki ada kepentingan lain dan kami dengan serius akan meminta kepada bapak Presiden RI agar menginstuksikn jajaran untuk melakukan klarifikasi
bahkan penyelidikan terhadap pihak 2 yg merasa keberatan dikeluarkan nya surat sporadik di kawasan hutan yg merupa kan tanah Negara berskala desa selaku penerima kuasa dan dokumen yg kami Terima ucap Arabin Sekau Penerima Kuasa Dari Masyarakat Desa Siambul.
Masi Arbain, kami sangat yakin bahwa Sporadik yg telah dikeluarkan kepala desa siambul Murni untuk kepentingan dan peningkatan taraf hidup warga desa siambul Tepat nya pada Warga Dusun Talang Tanjung.
pengeluaran surat Sporadik oleh kepala desa Siambul merupakan kebijakan yg seharusnya diapresiasi dan didukung oleh semua pihak.
dimana pemerintah Desa siambul mewakili pemerintah daerah dan pusat dan Negara berupaya memberikan kepastian hubungan antara warga Negara Indonesia dengan tanah airnya sebagaimana yang diamanatkn oleh UUD Tahun 1945 Ujar (Arbain), Kepada Awak Media Jumaat 10 Nop 2023
Ketua Kelompok Tani Sejahtra Abadi ( Junaidi ) Saat Di Konfir Masi Wartawan Di Rumah Kediaman nya DUSUN Talang Tanjung RT 014 RW 04 Mengatakan Bahw Lahan perkebunan Yang Di Tinggal Prusahan Seluas 368 H. Adalah Program Pemdes Desa Siambul, yang Bertujuan Untuk Men Sejahterakan Waga Dusun Talang Tanjung Agar Dapat Untuk Mengakat Kemiskinan Warga Yang Tidak Mampu Singkat ucap Ketua Kelompok Tani Sejah tera Abadi Junaidi.
Pemdes Simabul Melalui Sekretaris Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu,( Wariono ) Membenar kan Bahwa Dua Kelompok Tani Dusun Talang tanjung Ingin Menyelasai Konflik Lahan Perkebunan tersebut Untuk Jadikan kesejahteraan Warga Dusun Talang Tanjung Adalah Program Pemerintah Desa Tutup nya'"( Rol )