INHU canangnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau dan jajaran Polsek sepertinya akan menyikat habis para pemain narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Hampir setiap hari, Satres Narkoba Polres Inhu mengungkap kasus peredaran narkoba.
Polsek Kelayang, tidak mau ketinggalan, Senin 28 November 2023 sore, pukul 16.00 WIB, meringkus 2 laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, DC alias Daud (43) warga Desa Lubuk Sitarak dan JK alias Joni (39) juga warga Desa Lubuk Sitarak.
Kedua laki-laki itu dibekuk ketika sedang bertransaksi sabu-sabu disebuah gudang atau sarang burung walet, di Dusun III, Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kelayang dengan barang bukti, 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor,
Dikatakan Misran, pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, Selasa 28 November 2023, pukul 14.00 WIB, jika disalah satu gudang atau sarang burung walet, di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H., M.H bersama sejumlah personel Reskrim Polsek Kelayang, langsung menuju Desa Lubuk Sitarak untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.40 WIB, tim tiba di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Namun, dua orang laki-laki yang sedang berada didalam gudang sarang burung walet itu mengetahui kedatangan tim, langsung mengunci semua pintu gudang. Tim berusaha membuka paksa gudang yang sudah dikepung itu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, gudang berhasil dibuka, tim mengamankan dua orang laki-laki, DC alias Daud dan JK alias Joni. Dari tangan kedua laki-laki itu, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang, diduga sabu-sabu dengan berat kotor, 1,49 gram.
Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan barang-barang lain terkait peredaran narkoba, seperti ratusan plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, handphone milik kedua tersangka, uang tunai Rp950 ribu, 1 buah buku rekap penjualan narkoba, sepeda motor jenis Kawasaki KLX, 5 buah jirigen berisi air yang telah bercampur sabu.
Kedua tersangka, sempat membuang barang bukti narkoba dengan memasukkan sabu-sabu kedalam 5 jirigen berisi air, hal itu dilakukan ketika tim berusaha membuka pintu gudang."rls/red