PESISIR SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen. Dan dihadiri Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsan Busra, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim, Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat dan para undangan lainya.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Pesisir Selatan Ikhsan Busra memaparkan sesuai ketentuan pasal 98 Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jo pasal 14 peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 pasal 15 ayat (1) hasil penyusunan Propemperda antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pemerintah daerah kabupaten pesisir selatan disepakati menjadi dan di tetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah meneliti, menyusun dan membahas program pembentukan peraturan daerah kabupaten pesisir selatan tahun 2024,” papar Sekwan, Ikhsan Busra.
Kemudian, dilanjutkan mengingat Undang – Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah jelas Undang – Undang Nomor 21 Detikcom tahun 1957 jo Undang – Undang Nomor 58 tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 25).
Dan Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perkembangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Selanjutnya Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Setelah itu peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Menteri dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
Dan terakhir Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12/DPRD PS/2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sehingga memutuskan dan menetapkan program pembentukan peraturan daerah kabupaten pesisir selatan tahun 2024. Program pembentukan peraturan daerah kabupaten pesisir selatan tahun 2024 sebagaimana Diktum ke satu tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tutupnya.