DPRD Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal dan PPPA

Nasrun
0


Wawako Bukittinggi, Marfendi, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dan Wakil Nur Hasra/ T


BUKITTINGGI, Canangnews - DPRD kota Bukittinggi kembali menggelar rapat Paripurna Hantaran Ranperda dengan membahas Dua agenda tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang digelar di Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Selasa (21/11).


Dalam sambutannya Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal Haris diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.


"Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.Bukittinggi merupakan kota wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanaman modal atau investor dalam melakukan penanaman modal, " papar Beny.


Paripurna DPRD Bukittinggi Kota Bukittinggi Digelar Selama Tiga Hari Bahas 2 Ranperda, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kepastian hukum bagi penanaman modal dalam melaksanakan aktivitas penanaman modal.Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna.


"Perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang sama dengan manusia lainnya yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan, kewenangan dan tanggung jawab pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya.


"Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yng tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, " terangnya.


Selanjutnya Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan 2 Ranperda.


Penanaman Modal ;


Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan, seperti diketahui bersama Kebijakan penanaman modal harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi daerah, membangun pembagunan  ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian daerah yang berdaya saing.


"Salah satu kelemahan yang jamak dimiliki daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal adalah masalah tata kelola investasi daerah, yang tercermin dalam lemahnya peran kebijakan dan pelayanan usaha yang pemerintah daerah sediakan guna memfasilitasi bekerjanya perekonomian daerah yang lebih opti 5 dan lebih produktif, "papar Wawako.


Disebutkan Wawako, Ranperda Penanaman Modal Daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 Bab dan 112 pasal dengan pokok pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup sbb, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, hal kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, partisipasi masyarakat dan pendanaan.



Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;


Perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang sama dengan manusia lainnya yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan.

, hal ini juga sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan pemerintah negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.


( KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top