Anggota DPRD Pessel Usulkan Pembentukan Perda Terkait Hal Ini

Canang Pessel
0



PESISIR SELATAN — Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat atau kebun swadaya yang selama ini masih rendah.


Selain kelapa sawit, Perda inisiatif tersebut nantinya akan mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir sebagai komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan.


“Surat usulannya sudah dimasukkan ke Sekretariat DPRD. Kami berharap usulan ini jadi salah satu prioritas pada Propemperda tahun anggaran 2024,” kata anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Novermal, Jumat (10/11).


Menurut Novermal, usulan Perda inisiatif ini sangat penting karena Kabupaten Pessel belum punya Perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir.


“Ini harus kita atur supaya harga di tingkat pekebun bisa lebih baik. Di Pessel ada 41 ribu hektare kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi,” tegasnya lagi.


Dijelaskan Novermal, sampai kini harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat.


“Selisih harganya mencapai Rp400,- per kg, dan potongan timbangan di pabrik juga sangat tinggi. Bahkan, dua pabrik milik Incasi Raya Grup malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain,” tambahnya.


Novermal melanjutkan, harga TBS kelapa sawit kebun plasma dan kebun mitra pabrik sudah ditetapkan oleh tim bentukan Gubernur. Maka, harga TBS kelapa sawit kebun swadaya harus ditetapkan pula oleh tim bentukan Bupati.


“Ke depan, kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah itu bukan kewenangannya. Untuk itu, harus ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya lagi.


Ditegaskan Novermal, salah satu komponen utama dalam penetapan harga TBS kelapa sawit, adalah rendemen atau kandungan minyaknya. Untuk itu, Pemda diminta segera melakukan cek rendemen TBS kelapa sawit kebun swadaya, mulai dari hamparan Sutera sampai Lunang Silaut.


“Karena, selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek oleh tim independen,” tambahnya.


Selain untuk meningkatkan harga, Perda ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang, meningkatkan posisi tawar pekebun, serta mengawasi tata kelola komoditi.


Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda inisiatif ini adalah, Novermal dan Ermizen dari PAN, Feby Rifli, Yusman, dan Jamalus dari PKS, Ikal Jonedi, dari Demokrat, Ermawati dari Golkar, Armadi dan Julianavia dari PPP.


“Insyaallah, usulan ini akan disetujui oleh semua anggota DPRD untuk dibahas menjadi Perda, karena ini untuk melindungi harga 41 ribu hektare kebun kelapa sawit milik rakyat,” tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top