Rapat Paripurna DPRD Pessel, Fraksi PAN Menyambut Baik 3 Ranperda di Ajukan

Canang Pessel
0

 



PESISIR SELATAN -- DPRD Pessel lakukan Rapat Paripurna dalam rangka pemyampaian pandangan fraksi DPRD atas diajukan 3 ranperda tentang pajak dan rektribusi daerah Kabupeten Pesisir Selatan tentang PDAM Tirta Langkisau, Senin 16 Oktober 2023.


Rapat yang dilakukan di ruang Rapat Paripurna DPRD Pessel yang dihadiri oleh Ketua DPRD Pessel Ermizen dan Wakil DPRD Jamalus Yatim, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dan undangan lainya.


Darwiadi dari Fraksi PAN menyampaikan pendapat akhirnya di sidang paripurna tersebut, Fraksi PAN menyambut baik atas diajukannya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Langkisau, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Langkisau, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Tentunya Ranperda ini diharapkan menjadi salah satu wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam peningkatan dan pengelolaan sumber pendapatan daerah, serta kebijakan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan, dan peningkatan sumber daya yang ada bagi menunjang kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.


Fraksi PAN berharap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Langkisau harus dikelola secara profesional sehingga mampu meraih keuntungan, lebih dari itu diharapkan juga mampu membiayai kebutuhan perusahaan sendiri. Ketergantungan pada pembiayaan pemerintah atau penyertaan modal dinilai tidak inovatif karena akan mengandalkan APBN, APBD dari Pemerintah Daerah serta kita berharap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Langkisau bisa masuk ke program profesional.


Tujuan utama Penyertaan modal daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat, menyelamatkan perekonomian daerah dan memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha BUMD.


Diharapkan dengan adanya payung hukum tentang penyertaan modal pemerintah daerah, BUMD dapat mensejahterakan masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan air bersih, memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebaai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.



Fraksi PAN juga berharap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Langkisau kedepan meningkatkan layanan dan melakukan perbaikan kualitas air yg distribusikan pada pelanggan. Terkait tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PAN berpendapat dalam pembahasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top