Polres Inhu Unkap Kasus Karlahutla Di Desa Siambul Inhu

Canang Riau
0

INHU Canangnews.com - Kepolisian Resor Polres Inhu Jumaat 13 Oktober Laksanakan Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Karlahutla, Pada Hari Kamis 5 Oktober 2023 Kemarin, Termonitor Di dashboard Lancang Kuning Titik Api Di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau


Kemudian Babinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizki Saleh Turun Ke Lokasi Mengecek Di Lokasi Titik Api Yang Termonitor Telah Terdapat Objek Lokasi Lahan Yang Terbakar dan Banyak Menimbulkan Api Dan Asap yang Terdapat dari Lokasi Terbakar Tersebut.


"Dan Lokasi Dimana Lahan Perkebunan Ada Sebuah Pondok Yang Tidak Jauh Dari Titik Api 


Kemudian Babinkamtibmas Briptu Rizki Saleh Berupaya Melakukan Pemadaman Beberaoa Personal Polsek Batang Gansal


Dan Selanjutnya Babinkamtibmas Melaporkan Hal Kejadian adanya Kebakaran Lahan Di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal kab Inhu


Selanjutnya Pada Hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023 Bahwa ada Satu Orang Laki laki, yang Mengaku Bernama Sutanto untuk Turun Ke TKP Yang Terbakar Tersebut adalah Lahan Miliknya dan Temannya, Fikri Arohman Syah dan Di Akui Benar Iya yang Membakar Lahan Tersebut Bersama Dengan Temanya, Dal Lahan Tersebut Untuk Di tanami Kelapa Sawit.


 Dengan Adanya Terjadinya Kebakaran lahan Dan Selanjutnya Dilakukan Penyelidikan Dengan Cara Melakukan Olah TKP Bahwa Telah Di Temukan Di Duga Pembakaran Lahan Dengan Secara Bertahap yang Kuatkan Keterangan Saksi Saudara, Darmawan Alias Cucuk, Yang Pernah Datang Kepondok Pelaku dan Melihat ada Peralatan Untuk Membakar Lahan Tersebut, dan Pemilik lahan adalah atas Nama Sutanto, warga Desa Pematang Tinggi Kecamatan Krumutan Kabupaten Pelelawan Riau.


Baran Bukti ( BB ) Yang Di Amanka Dari Pelaku Pembakaran dari Tersangka,1 : Satu Unit Mesin Chainsaw Warna Oren,

2 : Satu Unit Mesin Pompa Air, 3: Satu Unit Selang Panjang, 150 Meter Warna Oren, 4 :Satu Buah Mancis Warna Hitam, 5: Tiga Buah Kayu Bakar, 6: Satu Botol Paltik Berisikan Minyak Pertalit Untuk Digunaka Untuk Membakar.


Tersangka Di Kenakan Pasal 108 Jo, Pasal 69 Ayat 1, Hurup H.UU 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Dan Atau Pasal 78. JO, Pasal 54. Ayat 3, Hurup A dan D UU Nomor.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan / Atau paragraf 4, Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 Huruf.A, dan B. UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Perpu 2. Tahun 2022 Menjadi UU Perubahan Atas UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Atau Pasal 108 JO Pasal 56, Ayat 1 UU Nomor 39.Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Dengan Amcaman Pidana Kurang Lebih 10 Tahun dan Di Denda Paling Sedikit Rp : 3000.0000.000 dan Atau Paling Banyak Rp: 10 000 000 000 Jelas Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Saat Konfensi Pers Jumat 13 Oktober 2023 Sekira Pukul 10 Di Polres Indragiri Hulu" ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top