Foto: DPMPTSP Pasaman saat launching Aplikasi SILAKON |
Lubuk Sikaping (Canangnews) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman dibentuk pada tahun 2017, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman nomor 16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman mempunyai tugas pokok membantu Bupati melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan urusan Penanaman modal dan pelayanan perizinan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD, Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Penanaman Modal, serta Bidang Pelayanan.
Berdasarkan fungsi birokrasi organisasi tersebut, menunjukan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh DPMPTSP cakupannya sangat luas yaitu pelayanan yang menghasilkan public service yang mampu memberikan fasilitas kemudahan berusaha sehingga mampu meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Pasaman.
Ada beberapa masalah dalam perizinan dan investasi, yaitu :
Kecenderuangan masih menggunakan cara konvensional yaitu meminta bantuan orang lain (calo) dalam pengurusan izin, menghabiskan banyak biaya kalau masyarakat datang ke kantor DPMPTSP, menghabiskan biaya kalau petugas sering turun ke lapangan, kurangnya SDM di kantor kalau banyak yang ke lapangan pelayanan langsung, kondisi kantor DPMPTSP yang belum representatif sehingga belum bisa dibuat ruang pelayanan yang nyaman, pengukuran yang sulit dilakukan, masyarakat Pasaman yang heterogen
Solusi untuk mengatasi masalah di atas yaitu Strategi Penggunaan Teknologi sebagai Media Informasi dan Pelayanan dalam bentuk aplikasi SILAKON ( Sistem Informasi dan Layanan Konsultasi ).
Untuk itu, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman meluncurkan sebuah inovasi yaitu SILAKON.
Launching Aplikasi SILAKON ini dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasaman Drs. Yasri Uripsyah , M.Si mewakili Bupati Pasaman.
Acara Launching ini dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, Dinas Kesehatan , Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia Kab. Pasaman, PPNI dan stakeholder lainnya.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Yossy Nasution, S.E, M.Si mengatakan, bahwa aplikasi SILAKON ini adalah kependekan dari Sistem Informasi dan Layanan Konsultasi. SILAKON ini melengkapi aplikasi perizinan yang sudah ada, yaitu OSS–RBA dan Si CANTIK CLOUD yang merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Kominfo dan BKPM.
"Aplikasi SILAKON ini dibangun oleh team dari DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman," ungkap Yossy Nasution kepada Canangnews, Kamis (19/10/2023).
Pada aplikasi ini, terang Yossy, untuk tahap awal terdapat fitur menu perizinan, investasi, rekomendasi dan survey kepuasan masyarakat. Aplikasi ini dapat diakses dengan mengetik silakon.pasamankab.go.id pada hp atau komputer.
"Aplikasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga DPMPTSP sendiri," pungkas Yossy.