Inhu canangnews.com - Maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnama kan Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang terjadi baru-baru ini semakin meresahkan, perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini tentunya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Anugerah Cakra Andi Anto Situmorang, SH.MH) yang mendapati kiriman tangkapan layar (screenshot) yang berasal dari pecakapan _whatsapp_ yang mengatasnamakan dirinya. hal ini dinilai bisa sangat merugikan diri pribadi dan mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Sejauh ini modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan mengirim pesan _whatsapp_ dengan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Nomor yang digunakan pun diketahui sejauh ini adalah nomor whatsapp yang telah mencoba melakukan penipuan yaitu : 081341233329.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Arico Novi Saputra, S.H.) menerangkan bahwasanya telah beberapa kali ada kejadian yang mengatasnamakan Pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang mencoba melakukan kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, maka dihimbau agar Pemerintah Daerah dan masyarakat tidak percaya begitu saja apabila ada telepon dan pesan whatsapp yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Sudah beberapa kali oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mengatasnamakan Pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang meminta sejumlah uang, maka dari itu dihimbau agar Pemda dan masyarakat yang mendapati hal tersebut untuk mengabaikan hal tersebut dan melaporkan hal itu pada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu", Ujar Arico."( Roli )