Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial dan Walikota Erman Safar menandatangani nota persetujuan Ranperda disaksikan Wawako, Marfendi dan Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra |
PARIWARA
BUKITTINGGI, Canangnews - DPRD Kota Bukittinggi menggelar Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Propemperda Tahun 2024 dan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang, Cagar Budaya serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dihadiri Wakil Wali Kota, Marfendi, SKPD dan Forkopimda Kota Bukittinggi. Bertempat di Gedung DPRD Bukittinggi, Jum'at (20/10/2023).
"Bapemperda, menargetkan dapat membahas 16 ranperda pada 2024 mendatang. Jumlah didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara bapemperda dan pemerintah daerah," ujar Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial. Jum'at (20/10).
Dijelaskan, Ranperda Cagar Budaya, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan.
Berikut, Pendapat Akhir dari Fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi, tentang Rancangan Perda Cagar Budaya :
Pendapat akhir dari Fraksi Partai Demokrat Kota Bukittinggi, yang dibacakan Erdison Nimli, perlunya perhatian dari pemerintah daerah berupa insentif dan konpensasi yang ideal, sehingga masyarakat yang memiliki atau yang menguasai objek diduga Cagar Budaya, dengan kesadaran sendiri ikut berperan dalam mendaftarkan, menjaga dan melestarikan benda cagar budaya.
Penyerahan pendapat akhir nota kesepakatan dari Fraksi Partai Demokrat ke ketua DPRD Beny Yusrial |
Pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya ini harus bergandengan tangan bersama-sama dengan.masyarakat hukum adat dengan memperhartikan kearifan lokal yang ada di kota Bukittinggi.Pemerintah daerah, mesti melakukan sosialisasi yang intensif tentang warisan budaya dan cagar budaya
Pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra, yang disebutkan, Shabirin Rahmat, mengatakan, Cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat, baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut.
"Kami menyarankan kepada pemerintah daerah, agar melakukan sosialisasi di tingkat pelajar, agar memunculkan kesadaran cinta cagar budaya sejak dini. Serta sanksi atas perusakan cagar budaya,' ulasnya.
Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi, Jum'at (20/10/2023) |
Diharapkan, keberadaan raperda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
Pendapat akhir Fraksi Amanat Nasional Persatuan, yang dibacakan Nofrizal Usra. Berharap Pemerintah Kota Bukittinggi adalah garda terdepan yang akan mematuhi Perda ini nantinya. Memperhatikan revitalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk semua kawasan cagar budaya seperti, Lobang Japang, Benteng Fort de Kock, Jam Gadang dan kawasan lainnya.
"Perda ini tidak akan menjadi penambah koleksi Peraturan daerah saja, tetapi betul- betul di aplikasikan dilapangan dalam bentuk sosialisasi di lapangan," ungkapnya.
Pendapat akhir Fraksi Partai Nasdem PKB, yang diuraikan Zulhamdi Nova candra, mengatakan, Peraturan Nomor 1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, mengatur mengenai perlindungan terhadap Objek yang diduga Cagar Budaya ( ODCB) yang diberlakukan sama sebagai cagar budaya.
Penyerahan nota persetujuan dari Fraksi Partai Gerindra ke Ketua DPRD , disaksikan Wako dan Wawako Bukittinggi |
Selain itu, didalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan perkindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Cagar Budaya.
"Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi, register nasional, pelestarian cagar budaya, pengelilaan kawasan cagar budaya, insentif dan konpensasi, pengawasan serta pendanaan," tegasnya.
Pendapat akhir dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Syafril, walaupun telah disetujui dalam sidang gabungan komisi, ada beberapa catatan dari fraksi Golkar, diantaranya :
Penyerahan nota persetujuan bersama dari Fraksi Partai Golkar |
Fraksi Golkar berharap, nantinya ke Pemerintah Kota Bukittinggi, untuk dapat melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya sekitar objek cagar budaya yang ada di Bukittinggi.
Menghimbau pemerintah melalui SKPD terkait dapat membuat informasi lengkap tentang cagar budaya, dan menghimbau untuk dapat memfasilitasi masyarakat Kota dan masyarakat luar untuk turut mempromosikannya.
Menghimbau setiap masyarakat kota Bukittinggi yang menguasai benda, bangunan dan lokasi yang dinilai sebagai cagar budaya.
"Kami Fraksi Golkar, mengharapkan pemerintah kota dapat memberikan penghargaan (reward) kepada setiap orang atau organisasi yang telah berjasa dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya Kota Bukittinggi," pungkasnya.
Penutup, pendapat akhir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap rancangan perda Cagar Budaya, disampaikan, Syaiful Efendi, menerangkan, Fraksi PKS menyambut baik dengan telah selesainya pembahasan ranperda tentang Cagar Budaya. Sehingga telah disepakatinya nota persetujuan bersama. Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cagar budaya di Bukittinggi.
"Fraksi PKS mendorong agar Perwako yang menjadi turunan dari Ranperda ini, ketika sudah menjadi Perda segera diterbitkan agar pengelolaan cagar budaya di Kota Bukittinggi dapat dilakukan secara efektif," tutupnya.
Foto Bersama : Wawako Marfendi, Wako Erman Safar, Ketua DPRD Bukittinggi beserta Wakil Ketua DPRD |
Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan persetujuannya. Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi Pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien. Membentuk pariwisata yang berkwalitas dan berdaya saing.
"Meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, memajukan kebudayaan daerah, meningkatkan industri wisata, kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan daerah dan kelestarian lingkungan hidup," paparnya.(***)
WARTAWAN. : Khairunas
PHOTO. : Tim DPRD Bukittinggi