DPRD Bukittinggi Gelar Nota Persetujuan Bersama Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Nasrun
0

 

Jubir dari Partai Nasdem, Zulhamdi Nova Candra berikan nota persetujuan bersama kepada Ketua DPRD, Beny Yusrial, disaksikan Wali Kota Erman Safar dan Wakil Ketua DPRD ( foto, T)



BUKITTINGGI, Canangnews – Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Penandatanganan nota persetujuan bersama ranperda ini, dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (09/10/2023).


Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah dihantarkan oleh Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Agustus 2023. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023.



“Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup alot. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Oktober Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama,” ujar Beny.


Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.


“Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.


Baca Juga  Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Berikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda, Defisit Rp 31 Miliar Jadi Sorotan

Penyederhanaan jenis Retribusi juga terjadi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang terbagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.


“Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya,” jelasnya


Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, dibacakan M. Angga Alfarichi. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra. Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser. Fraksi Golkar dibacakan Syafril. Pemandangan akhir Fraksi Demokrat disampaikan Alizarman. Sedangkan fraksi amanat nasional persatuan, dibacakan oleh Irman Bahar.


Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, menyetujui hasil pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini. Secara garis besar seluruh fraksi berharap Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.


Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD .


(KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top