Bawaslu Bukittinggi Bacakan Putusan Sidang Terkait Kesalahan Administratif Pemilu

Nasrun
0


Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi pimpin rapat pembacaan putusan pada Kamis (19/10 2023) (foto,N)



BUKITTINGGI, Canangnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU) Kota Bukittinggi mengadakan Sidang Pembacaan Putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terkait laporan PELAPOR tentang Bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Bukittinggi terhadap KPU Kota Bukittinggi sebagai pihak TERLAPOR.


Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menjelaskan, pengaduan partai politik itu, berawal dari nama Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan penggantian bacaleg pasca tanggapan masyarakat, kemudian keluar Berita Acara KPU yang memang tidak disebutkan TMS, tapi Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan disebutkan TMS, dan nama mereka hilang di rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), disebabkan menjabat sebagai Ketua LPM di Kelurahan dan lainnya.


"KPU Kota Bukittinggi selaku Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kita memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kembali kepada pihak Pelapor untuk melakukan penggantian terhadap Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya," Kamis (19/10/2023).



Disampaikan,  bahwa fakta-fakta persidangan yang diungkap secara administratif. KPU Kota Bukittinggi terjadi kesalahan melaksanakan tahapan yang benar, namun Amar putusan  memintakan KPU selaku pihak terlapor memberi kesempatan kepada bacaleg dari Partai Demokrat, untuk memberikan waktunya selama lima hari untuk mencari pengganti di tahapan pasca tanggapan masyarakat dan di tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap(DCT).


Lebit lanjut,  KPU Kota Bukittinggi akan mengadakan rapat pleno untuk menindak lanjuti putusan ini. Bisa mengakomodir baik itu KPU atau peserta Pemilu.

Ruzi Haryadi/canangnews (Foto N)


Sementara, Muhammad Fauzan Harza, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kota Bukittinggi, menerangkan,  sidang putusan telah dibacakan dari majelis Bawaslu, putusan sidang pertama antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan sidang kedua Partai Demokrat, tidak jauh berbeda, karena secara umum putusan yang diputuskan ada 5 putusan.


Dituturkan, KPU Kota Bukittinggi sangat menghormati putusan Bawaslu, bahwa fakta-fakta persidangan yang diungkap secara administratif, KPU Bukittinggi telah melaksanakan tahapan sesuai prosedur, namun amar putusan dari Bawaslu, memintakan KPU selaku terlapor untuk memberikan waktu 5 hari kepada pelapor.


"Kita mempunyai kesempatan, untuk memberikan koreksi dengan membuat surat ke Bawaslu RI. Kami meminta arahan dari KPU Sumatera Barat, langkah opsi yang akan diambil," tutupnya.


( KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top