Warga Keluhkan Keberadaan Polisi Tidur di Depan kantor Pajak Pessel, Ini Jawaban Dinas perhubungan

Canang Pessel
0


PESISIR SELATAN -- Pembangunan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur dijalan Jl. Moh. Yamin No.8, depan kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Painan sangat meresahkan bagi pelintas yang melewati jalan tersebut, Senin 25 September 2023.


Menurut peraturan berdasarkan keputusan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.  


Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.


Salah satu masyarakat Johan yang melintas disana mengatakan Sangat terganggu dan merasa tidak nyaman saat melintas disana saat di wawancara wartawan, Senin 25 September 2023.


"Tanggul yg dibuat terlalu tinggi justru bisa membahayakan pengendara yang melintas, kami berharap dinas perhubungan melakukan peninjaun hendaknya," Ucapnya.



Sementara pihak minangkabaunews sudah mencoba komfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Pesisir selatan terkait pembangunan polisi tidur Syafrijoni melalui whatshap mengatakan Maaf Pak kita sedang rapat, inyaallah persoalan ini besok akan dibahas dirapat Forum Pak.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top