INHU canangnews com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN5 Kelayang diguga sengaja melakukan pungutan,hal ini sangat lah fatal terlah terbukti setelah diakui bahwa biaya baju seragam sekolah benar di pungut dari siswa seharga Rp 300.000 per siswa.
Pengakuan itu disampaikan kepsek inisial AF diruang kerjanya Jum'at 01/9/2023 kepihak media dan Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia.
Informasi ini berhasil di himpunan dari seseorang orang tua siswa yang enggan di sebut nama, ber inisial SL telah memberikan uang kepada pihak sekolah 300.000 untuk biaya baju seragam 2 buah yaitu baju olahraga dan baju muslim.
"Benar kami berikan 300.000 harapan kami sebagai orang tua berharap pembelian seragam bisa dibantu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harapan ya seperti itu,"sebut SL kepihak media di komplek sekolah.
Dijelaskan, sesuai kebutuhan anak anak sekolah banyak biaya tidak terduga belum lagi biaya wajib yang lainnya, harapan orang tua siswa jika bisa di libatkan dengan anggaran dana Bos, tuturnya.
Mengacu pada Permendikbud No 50 tahun 2022 tentang seragam, sekolah dilarang mengadakan atau menjual seragam kepada siswa, tetapi hal seperti itu masih saja ditemui seperti di SMPN 5 Kelayang.
AF selaku kepala Sekolah mengaku tidak tahu jika perbuatan nya itu telah melanggar Permendikbud No 50," Benar, kami telah melakukan pungutan biaya baju sebesar 300.000, tetapi kami tidak tahu kalau itu dilarang, jika mau di larang kami akan segera kembali kn uang mereka yang sudah bayar, " Jelas AF
Terkait hal itu, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu namun belum tersambung,
Harapan sangat besar agar pihak Terkait segera memanggil AF, jika hal seperti ini di biyar kan bakal ada banyak sekolah yang melakukan hal yang sama."( Deby/ Roli )