INHU canangnews.com - Kepolisian Polda Riau Resort Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Wilayah Hukum Polres Inhu, Di Dua Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) seorang gadis berinisial A (16) Tahun warga Redang Seko Dusun I Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
Adapu Korbandibunuh oleh Kekasih nya sendiri berinisial Yang Berinisial (EA) (18) Tahun adalah warga Redang Seko Juga
Disebab kan pelaku Di Karna sakit hati yang Dijanjikan Akan dibelikan handphone oleh Korban.
Dan Kemudian pelaku Dikarnakan sakit hati Dengan , korban Yang Mana telah memaki Pelaku dan membanting handphone milik pelaku Dikarnakan Tidak bisa menghadiri acara ulang tahun korban karena sedang bekerja diluar Kota.
Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K Di Saat Konferensi Pers Pada Hari Kamis 27/07 2023 Sekira Pukul 14 Wib, mengatakan Bahwa dalam peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2023 di kebun sawit belakang rumah M. Amin yang berada di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik.
Namun baru Di ketahui pada 12 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB telah mendapat laporan dari abang kandung korban," ujar Wakapolres Di Saat Konferensi Pers Di Mapolres Inhu
Masi Waka Polres Menjelaskan, modus tersangka adalah Dengan menyiapkan cairan racun rumput yang berada di dapur rumah nenek tersangka
dan Kemudian menuangkannya ke dalam gelas plastik bekas minuman dan terisi sebanyak setengah gelas lalu Di bungkus dengan kantong plastik bening Kemudian memasukkannya ke dalam jok sepeda motor milik Tersangka
Kemudian pada Tgl 8 Juli 2023 Tersangka menghubungi korban dengan menggunakan handphone
Dan Kemudian Pelaku mendatangi korban yang berada di kebun sawit dibelakang Rumah M. Amin tempat acara hajatan keluarga korban.
Saat Pelaku berjumpa dengan korban, langsung memegang kedua Belah tangan korban dan mencekoki cairan racun rumput tersebut ke dalam mulut korban hingga cairan racun rumput tersebut tertelan oleh korban.
Hal Tersebut mengakibatkan korban harus dibawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kemudian pada Tanggal 12 Juli korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Safira Pekanbaru.
Akibat perbuatannya itu, kepada pelaku diterapkan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana," pungkas Waka
polres." ( Rol )