Kaum Suku Koto, Darwas Cs Lakukan Aksi Pengambilalihan dan Penguasaan Kembali Tanah Seluas 3,3 Hektar

0
Padang, CanangNews - Sejumlah orang yang mengaku dari Suku Koto Kalumbuak melakukan aksi pengambilalihan dan penguasaan kembali tanah Kaum Munaf (Alm)/Darwas. Aksi yang dipimpin langsung oleh Darwas itu bertempat pada sebidang tanah seluas 3,334 hektar berlokasi di Kelurahan Sungai Sapiah - Kuranji atau di belakang Perumahan Pemda Sumbar - Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (06/07/2023). 

Kepada wartawan, Darwas menyatakan, aksi itu mereka lakukan karena pihak pembeli tanah itu (diduga) ingkar janji melunasi pembayaran sejak perikatan (perjanjian - red) jual-beli antara pihak penjual dan pembeli tanggal 27 Januari 1992 hingga kini (31,5 tahun). 

Dalam perjanjian yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli serta saksi, pihak penjual dan pembeli sepakat melakukan jual-beli tanah seluas 33.440 (dalam video wawancara, youtube - terlampir disebutkan 33.340) meter persegi dengan harga Rp3.750 permeter persegi atau total Rp125.400.000. Namun, pihak penjual baru membayar Rp5.000.000.

Pada poin berikutnya, pihak penjual menyatakan bersedia menyerahkan sertifikat hak milik nomor 401 tahun 1991 atas tanah itu kepada pembeli untuk dibaliknamakan ke atas nama pembeli untuk memudahkan urusan di bank. Selanjutnya, pihak pembeli berjanji memberikan Rp30.000.000 lagi sesudah kredit dari bank diterima pihak pembeli.

Selanjutnya, pihak penjual bersedia menerima pelunasan pembelian tanah dimaksud selambat-lambatnya 1,5 tahun sejak tanggal perjanjian ini (27 Juli 1993 - red). 

"Namun, semenjak kami menyerahkan sertifikat hak milik nomor 401 tahun 1991 kepada pembeli untuk dia baliknamakan atas namanya, pihak pembeli tidak memenuhi janjinya memberikan Rp30 juta lagi, apalagi membayar pelunasan hingga batas waktu 1,5 tahun yang kami sepakati," ujar Darwas. 

Sejak saat itu, lanjut Darwas, pihaknya berusaha meminta kembali sertifikat tanah dimaksud kepada pihak pembeli untuk dibaliknamakan ke atas namanya sesuai poin perjanjian berikutnya, tetapi pihak pembeli selalu mengelak.

"Setelah 30 tahun tidak juga ada titik temu, kami terpaksa menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata melalui pengadilan. Hingga kini persidangan sudah berlangsung beberapa kali, tinggal menunggu keputusan majelis hakim," kata Darwas lagi. (Oz)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top