PADANGPARIAMAN — Penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Zahirman, mengatakan hal itu saat membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi dan coaching clinic penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, bertempat di Ruang Dillo Kominfo Kantor Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Lantai II pada Kamis, (22/6/2023).
Dalam sambutannya Zahirman mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan perangkat daerah dan unit kerja pelayanan publik, serta seluruh pegawai yang bertugas atas kontribusinya dalam meningkatkan capaian hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang mengacu pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
“Semoga tahun ini kita bisa mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Meski demikian, kita tidak mengharapkan hasil, namun yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung dampaknya,” tuturnya.
Dengan demikian, Plh. Sekda yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo ini berharap, agenda sosialisasi dan coaching clinic ini dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus input bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam meningkatkan pelayanan publik di masa mendatang.
”Sebagai penyelenggara pelayanan, kita harus bisa menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat, perilaku yang adil dan tidak diskriminatif, fasilitas dan sarana prasarana yang memadai bagi kelompok rentan, serta keterjangkauan,” terangnya di hadapan peserta sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi mengungkapkan, ada 4 (empat) komponen penilaian dalam penyelenggaraan layanan publik. 4 (empat) komponen tersebut meliputi input, proses, output, dan pengaduan.
“Kami secara berkala melakukan pengawasan dan penilaian terhadap penyelenggaraan layanan publik. Hal ini bertujuan untuk mengindentifikasi kompetensi penyelenggaraan pelayanan, pemenuhan standar pelayanan publik, sarana dan prasaranan pelayanan, serta pengelolaan pengaduan di suatu instansi,” terangnya.
Sedangkan untuk standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut adalah, tersedianya standar pelayanan, adanya pencanangan komitmen pelaksanaan standar pelayanan dengan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, fasilitas, perilaku pelayanan, pengawasan pelayanan, dan penilaian kinerja pelayanan.
Dalam sosialisasi itu, sebelumnya diawali dengan penandatangan komitmen bersama tentang peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Kepala Dinas PMPTP, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinsos P3A, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Sicincin, dan Kepala Puskesmas Pauh Kambar