Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi ke Imigrasian Agam Sumbar, Novianto Sulastono, dalam Press Conference dengan Wartawan, di Kantor Imigrasi Non TPI Agam Sumatera Barat, pada Jum'at (26/05).
Novianto, menerangkan, pada 3 Mei 2023 kantor Imigrasi Agam, telah melaksanakan Operasi Mandiri pada PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) pada kapal MV.Flying Fish 518.
"Bahwa tujuh orang WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2023, dengan menggunakan Visa kunjungan B 211B. langsung menuju ke Site PT. GMK tanggal 18 April, dan satu orang WNA RRT (LSH) tidak masuk dalam List (daftar) 14 Crew kapal yang berada diperairan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman," ulasnya.
Kapal ikan MV.Flying Fish 518 Surabaya |
Konferensi Pers, dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Adityo, Alex Pasaribu dari Penyidik Imigrasi dan Agung Pramono, Kabid Intelijen Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan Penyidik Kantor Imigrasi, bahwa 7 WNA RRT tersebut telah menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan.
"Maka kepada yang bersangkutan, dikenakan tindakan Admistratif Ke Imigrasian sesuai Pasal 75 Undang-undang No.6 Tahun 2021, berupa Deportasi atau dipulangkan kenegara asalnya, pada Sabtu 27 Mei besok," tegasnya.
Lebih lanjut disebutkan, perusahaan yang bersangkutan ternyata tidak merecruitmen TKA. Tapi perusahaan yang bergerak di pertambangan biji besi itu melakukan uji coba kepada WNA tersebut.
Kemudian imbuhnya, LSH terpisah sendiri diatas kapal MV Flying Fish 518 diperairan Teluk tapang, dan tidak memiliki izin tinggal. Sedangkan 7 orang ditemukan dipertambangan, dan telah menyita barang bukti berupa, delapan (8) buah paspor dan 8 handphone serta satu buah jaket crew kapal.
" Penetapan satu orang Tersangka LSH sudah memiliki alat bukti yang kuat,telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 122 A dan Pasal 123 B UU Nomor 6 tahun 2011," tutupnya.
(KH)