Parikmalintang, CanangNews - Kesungguhan Pemerintah bersama Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman mewujudkan daerah ini sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak perlu diragukan lagi. Segala upaya dengan berbagai program dilakukan untuk itu. Mulai dari pencegahan stunting, pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi, perlindungan perempuan dan anak hingga generasi berencana (genre).
Hari ini, Selasa (09/05/2023), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P³A) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi (Soskasi) Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bertempat di Aula Kantor Bupati - Parikmalintang.
Ketika membuka kegiatan tersebut secara resmi, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur SE MM mengemukakan, PATBM merupakan suatu gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Dimulai dari inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak
Perlindungan anak, lanjut dia, berupa segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dengan menetapkan langkah-langkah dan pengembangan struktur untuk mencegah dan menanggapi penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi kehidupan anak-anak sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) berikut instrumen hukum yang lain serta UU 23 Tahun 2002 & UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pembentukan PATBM ini kita maksudkan sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak, yaitu segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach), meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan serta menanggapi kekerasan, yaitu melakukan langkah-langkah untuk mengidentifikasi, menerima laporan, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku, melakukan jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku, dan anak dalam risiko," ujar Suhatri Bur.
Ia menegaskan, prinsip PATBM bersifat non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta partisipasi anak. Untuk itu perlu memperkuat struktur perlindungan anak lokal yang telah ada, membangun sinergitas dengan lembaga nagari - perangkat nagari, posyandu, PKK, kader KB, PATBM nagari lain, LSM (jaringan horisontal) dan SKPD serta rujukan layanan primer (jaringan vertikal).
"Saya instruksikan kepada semua camat dan walinagari tahun ini sudah ada PATBM di setiap nagari. Jadikan ini sebagai inovasi sehingga tahun 2023 minimal ada 103 inovasi dalam rangka perlindungan anak. Berlian-PATBM (Bersama Lindungi Anak melalui PATBM) yang merupakan satu dari beberapa indikator Kabupaten Layak Anak (KLA)," tandas bupati.
Khusus kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ia menugaskan supaya membimbing para walinagari untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan mental anak minimal 2% dari alokasi dana desa dengan memperhatikan aturan atau regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinsos P³A Dra Sumarni MPd melaporkan, PATBM merupakan satu dari beberapa indikator menuju Kabupaten Layak Anak. "Alhamdulillah..., kita sudah diberitahu oleh Tim Penilai KLA Pusat dan Provinsi, sampai hari ini - setelah verifikasi administrasi - kita berada pada tahap atau kategori nindya dengan nilai 781," ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut Sumarni, masih ada satu tahapan penilaian lagi, yakni verifikasi faktual atau lapangan. "Dalam hal ini ada yang kita khawatirkan, yakni banyak iklan-iklan rokok terpajang di warung-warung milik masyarakat," katanya.
Ia pun meminta camat dan semua walinagari agar ikut berpartisipasi mengajak pemilik-pemilik warung mengganti iklan-iklan rokok dengan spanduk yang lain tanpa rokok, apalagi karena Kabupaten Padang Pariaman sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ia juga melaporkan, kegiatan Sosialisasi dan Advokasi PATBM ini diikuti 17 camat bersama 103 sekretaris nagari aktivis forum anak se-Kabupaten Padang Pariaman.
Pemateri pada kegiatan ini antara lain Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Saiyo Sakato, Yusrita, dengan judul Sistem Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kepala Dinsos P3A Dra Sumarni MPd dengan judul Kebijakan dan Strategi PATBM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dr H Hendri Satria AP MSi dengan judul Peluang Penganggaran Dana Desa Untuk Program Perlindungan Anak serta Ketua Yayasan Ruandu (Ruang Anak Dunia) Foundation Sumbar Muharman SPt MSos dengan judul Implementasi Kebijakan PATBM di Nagari. (SisPr/ZT)