Satreskrim Polres Inhu Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Korban Suyanto 62 Tahun Di Pekan Baru Riau

Canang Riau
0

INHU canangnrws com - Akhirnya pelaku pembunuhan Terhadap korban Suyatno (62) Tahun oleh tersangka Inisial (MI) beberapa pekan lalu berhasil dibekuk oleh Kepolisian Polre Indragiri Hulu ,(Inhu) Provinsi Riau


Pelaku Pembunuhan Tersebut sempat Menjadi misteri Yang Mana Saat dipaparkan Dalam gelar rilis pers di Polres Inhu, pagi tadi sekira pukul 10.00 Wib, Selasa (2/5/2023) secara transparan oleh Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan,SIK, SSI.

Yang Mana Dijelaskan bahwa kejadian terhadap korban diketahui petugas setelah diselidiki buntut kasus pembunuhan disebabkan konflik antara pekerja dan Bos Kerjanya yang kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Seberida beberapa pekan yang lalu


Dari Motif Kejadiann pembunuhan terjadi berawal Pelaku meminta upah Dari Kerja nya sedangkan korban Belum menyanggupinya. 


Akibatnya kedua Pelaku dan korban sempat beradu mulut cekcok, tak lama kemudian pelaku langsung memukul korban dengan benda tumpul sebuah kayu balok berukuran 5x7 Dengan panjang satu meter Tepat Di bagian kepala tubuh korban hingga terkapar Dan MeninggalDi Tempat Kejadian seketika itu Papar Kasat Reskrim (Agung)



Kejadian Pembunuhan Terhadap korban Suyanto yang beralamat di jalan lintas timur Seberida yang mana tempat korban itu Di Sebuah Rumah Bangunan dimana Tempat Pelaku Bekerja Dengan Korban



Dari hasil keterangan Reskrim diketahui pelaku inisial M Irwan (MI) (26) bin Eko Prasetyo Mi (26), warga Desa Buluh Rammpai Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu,( Inhu )



Dan Selanjutnya Pelaku Mengambil Barang Barang Milik korban berupa uang tunai Sebesar Rp 20 juta berikut satu buah kendaraan Sepeda Motor Merek Secovi lengkap dengan surat kenderaan dan sebuah phonsel Samsung dan ATM dibawa kabur, Bermula Di Kota Rengat Dan Terahir Di Pekan Baru ,dan Akhirnya Pelaku berhasil Di Tangkap Oleh Satuan Reskrim Polres Indragiri hulu Pada tanggal 27/4/2023 Sekira Pukul 4 Pagi


“Atas perbuatan tersangka dijenjerat dengan pasal 338, 340,365, dengan pasal berlapis. Ancaman maksimal 20 tahun penjara Atau seumur hidup”, ujar Agung /Misran " rol



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top