Kitab referensi terkait penyelenggaraan Qurban.
Sijunjung, Canangnews.com_Tentang hewan qurban, telah sepakat para ulama bahwa tidak boleh orang yang berqurban memakan daging qurban yang dinazarkannya, dan tidak boleh menjual sesuatu apapun dari daging qurban baik qurban nazar ataupun qurban biasa (sunnah) "begitu juga tidak boleh menjual kulitnya."
Semua dagingnya dibagikan rata, tidak boleh tukang jagal (sembelih) mendapatkan upah dari daging qurban selain bagian yang dibagikan rata tadi sama seperti bagian untuk fakir miskin, begitu juga panitia qurban.
Sederhananya tidak ada kupon khusus untuk panitia dan tukang jagal, semua kupon sama. Bagaimana dengan upah tukang jagal? diambilkan dari peserta qurban (dana operasional). Umpamannya satu ekor kambing harga 2.400.000, lebihkan 100rb untuk upah tukang sembelih qurban jadilah 2.500.000, disinilah diambilkan upahnya tidak dari dagingnya.
Kitab Bulughul Maram Karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, Ulama Hadist dalam Madzhab Syafi'i.
Ini tentunya panitia dan peserta qurban sudah membicarakan sebelumnya, andaikan peserta qurbannya enggan maka serahkan saja qurbannya kepadanya untuk diurusnya sendiri. singkatnya tidak boleh upah tukang jagal diambilkan dari daging qurban. Karena ada hadits Nabi ﷺ yang diterima dari Sahabat Ali bin Abi Thalib riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
امرني رسول الله ﷺ ان اقوم علی بدنه وان اقسم لحومها وجلودها وجلالها علی المساكين ولا اعطي فی جزارتها شياء منها
Saidina Ali berkata : Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurusi onta beliau (untuk Qurban), membagi-bagikan dagingnya, kulit dan kain pelindung hewan qurban tersebut kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban itu kepada penyembelihnya (tukang jagal).
Makna tidak diperbolehkan disini adalah upahnya diambilkan dari daging qurban.
Bolehkah menjual kulit hewan qurban? panitia tidak berhak menjualnya, kecuali jika kulit tadi sudah dibagikan kepada fakir miskin jika fakir miskin tersebut tidak pandai mengolahnya lalu dia menjualnya ini boleh, karena sudah menjadi hak miliknya sendiri.
Tapi jika panitia/orang yang berqurban menjualnya tidak boleh karena ada hadist : Hadist ini diterima dari sahabat Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim beliau menilai hadist ini sahih.
من باع جلد اضحيته فلا اضحية له
Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada qurban baginya.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid dan Nihayatul Muqtashid : Ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual daging hewan qurban, namun untuk kulit dan bulunya ulama ikhtilaf (berbeda pendapat).
Jumhur (Mayoritas ulama) berpendapat tidak boleh dijual, namun Imam Abu Hanifah membolehkannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur : tidak boleh menjual kulitya.
Semoga bermanfaat, untuk bekal persiapan dalam penyelenggaran hewan qurban bagi pegurus Masjid, panitia qurban serta untuk kita semua..
Referensi :
* Bulughul Maram hal 307-308.
* I'anatut Thalibin juz 2 hal 333.
* Bidayatul Mujtahid Juz 1 hal 321.
(Pardi Syahri, Guru Agama SMKN 8 Sijunjung)