INHU canangnews.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa - siswi akan bahaya dan upaya pencegahan terhadap _Cyber Bullying_ dan _Cyber Crime_ yang semakin meluas, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Penyuluhan Hukum kepada siswa - siswi SMPN 1 Seberida pada Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan pada Hari Selasa pagi (30/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB bertempat di SMPN 1 Seberida.
Turut hadir Kepala Sekolah SMPN 1 Seberida (Dedi Junaedi, S.Pd.) dan beberapa guru pendamping siswa - siswi SMPN 1 Seberida. Terlihat kegiatan JMS tersebut diikuti oleh para siswa - siswi SMPN 1 Seberida secara aktif dan penuh semangat.
Kegiatan JMS tersebut diawali dengan pemberian kata sambutan dari Kepala Sekolah SMPN 1 Seberida yang menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang telah mengunjungi SMPN 1 Seberida dalam rangka memberikan pendidikan dan pemahaman secara langsung kepada siswa - siswi akan bahaya Cyber Crime dan Cyber Bullying,
sebagaimana khalayak umum telah ketahui bahwasanya dunia telah memasuk era digital dimana penggunaan internet dan media sosial telah menjadi kebutuhan primer sehari - hari.
Narasumber Kejari Inhu mengawali penyampaian materi dengan memperkenal kan jenis - jenis perundungan (bully) kemudian memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang, lalu dilanjutkan dengan pembekalan kiat dan sopan santun bersosial media dan lalu menjelaskan mengenai berbagai modus operandi Kejahatan Siber yang beredar di dunia maya. Kejahatan Siber merupakan jenis kejahatan baru yang baru muncul di era digital dan internet yang makin merajalela di kalangan masyarakat modern.
Narasumber Pendamping dari JMSI Kab. Indragiri Hulu mengawali pemaparan dengan mengenalkan seputar profil JMSI Kab. Indragiri Hulu serta tugas dan fungsi Pers kepada para siswa, kemudian menjelaskan mengenai berbagai upaya untuk mengenali dan menangkal penyebaran berita hoax di internet serta menasihati para siswa - siswi yang sebagai kaum terpelajar agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Arico Novi Saputra, S.H.) menyampaikan bahwasanya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMPN 1 Seberida kali ini turut melibatkan pihak JMSI Kab. Indragiri Hulu karena dianggap berkompeten dan mempunyai kapabilitas dalam megedukasi dan meningkatkan pemahaman hukum pada siswa siswi terkait pencegahan media dan berita hoax, selain itu JMSI Kab. Indragiri Hulu merupakan partner dekat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyebaran konten edukatif dan informatif.
"Tujuan diadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah memberikan pembinaan dan pemahaman akan bahaya _Cyber Bullying_ dan _Cyber Crime) kepada siswa dan siswi sekolah di SMPN 1 Seberida, sehingga diharapkan nantinya siswa dan siswi SMPN 1 Seberida akan semakin cerdas dan semakin mawas diri dalam hal penggunaan media sosial dan internet di masa akan datang." Pungkas Arico." Rol