PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi pansus DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesisir Selatan, 3 Mei 2023.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pesisir Selatan, Irjal SE, mengemukakan dalam beberapa catatan seperti terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjamin kepastian karir ASN dalam rangka meningkatkan kinerja.
“Dalam pemberhentian dan pengangkatan serta penerapan disiplin seorang ASN diminta kepada pemerintah daerah untuk memerhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ungkap Rijal.
Catatan khusus juga diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan ketahanan pangan yang dialokasikan dalam anggaran nagari tahun 2022 dan kedepan untuk memfasilitasi panduan standar komiditi sesuai dengan potensi masing-masing nagari.
“Inspektorat juga perlu melakukan evaluasi tentang pemanfaatan dan pendidkan gratis yang disubsidi melalui APBD untuk kemanfaatannya,” katanya.
Diminta juga kepada Kepala Daerah Bagian Tata Pemerintahandan Kerjasama untuk mengevaluasi kinerja Camat sebagaikoordinator dalam meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaanmasyarakatdi kecamatan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014TentangPemerintahan Daerah), agar pemerintahan nagari berjalansesuaiaturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
“Diminta kepada Kepala Daerah cq Satpol PP dan DAMKAR agar melakukan penertiban terhadap cafe yang menyediakan hiburan live music yang tidak sesuai dengan peraturan yang belaku didaerah dan penambahan pos pemadam kebakaran di 2 (dua) Wilayahnya itu kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan LinggoSari Baganti karena pos damkar yang berada saat ini tidak dapat mencapai target kebutuhan jangkauan wilayah yang diakibatkan bencana kebakaran. Sementara itu Pansus III, yang diketuai Drs Jamalus juga memiliki beberapa catatan.
Diantaranya perlu dilakukan Validasi/update terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan validasi/update terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akan mudah dan dapat dilakukan verifikasi migrasi data bantuan sosial bagi yang membutuhkan. Dan bagi masyarakat yang tidak mampu dan mereka tidak termasuk di data DTKS maka diminta pada Pemerintah Daerah agar tetap mendapatkan pelayanan dengan memperlihatkan surat keterangan kurang mampu dari Wali Nagari atau dari Stakeholder terkait.
“Kedepannya dalam penetapatan kriteria masyarakat miskin wajib mengikuti produk hukum daerah berupa Surat Keputusan(SK) Bupati Pesisir Selatan Nomor : 460/326/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Agar tidak terjadi salah sasaran dalam pendataan DataTerpaduKesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya. Untuk bidang pariwisata, ia meminta agar pemerintah daerah membentuk Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan objek wisata yang dikelola oleh pihak ketiga atau swasta.
“Pantai Carocok diminta untuk evaluasi bertujuan untuk dapat meningkatkan rasa aman sehingga dapat meningkatkan minat dan kenyamanan pengunjung di objek wisata,” tuturnya.