Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat mendatangani nota kesepakatan Ranperda pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 menjadi Perda. (Foto : Pro-KP Agam) |
Agam, CanangNews-DPRD Kabupaten Agam bersama Bupati Agam, sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,s,Pd,M.M, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra S,Pd,hadir anggota DPRD ,Forkopimda, dari pemerintah daerah di hadiri langsung Bupati Agam Dr H Andri Warman,sekda Agam dan kepala OPD ,Senin (29/5/23).
Menanggapi terwujudnya Perda pengelolaan keuangan tersebut, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan berharap, agar pemerintah daerah menyusun beberapa peraturan turunannya. "Raperda akan disampaikan nanti ke gubernur untuk dievaluasi. Setelah selesai evaluasi dan disahkan gubernur, baru akan ditetapkan menjadi Perda Agam tahun 2023," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Dr Andri Warman dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD serta kepala OPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah atas kerja keras kita selama ini kita bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang ke sembilan. Semoga kerjasama ini terus kita bina demi kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Dikatakan, penyusunan Perda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pengganti peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang selama ini kita pedomani yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2028.
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Dikatakan, kewajiban Pemda pada pengelolaan keuangan daerah meliputi dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan program pemerintah pusat.
Perda yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan lembaga DPRD tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Agam.
"Disamping ketentuan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efextif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan telah disekapatinya Ranperda menjadi peraturan daerah, Pemda Agam segera menyusun sejumlah peraturan. "Maka dari itu, sesegeranya pemerintah daerah akan menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis, baik berupa Peraturan Kepala Daerah maupun keputusan kepala daerah," tukasnya.