Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, berikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi peningkatan cakupan akte kematian, Selasa (23/5). (Foto: Ist)
Parikmalintang, CanangNews – Dalam rangka menciptakan tertib administrasi bagi penduduk yang sudah meninggal, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Akte Kematian bagi penduduk Meninggal Dunia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hall IKK Parit Malintang pada Selasa (23/05) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang. Serta diikuti oleh Walinagari, SDM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya Rahmang mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam pencatatan peristiwa kematian, maka pihak keluarga wajib melaporkan kepada pemerintah daerah melalui instansi pelaksana, dalam hal ini Disdukcapil.
“Hal ini kita lakukan dalam rangka mendukung data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang lebih valid,” sebut Rahmang yang saat itu ikut andil sebagai narasumber.
Pasalnya, data yang dirangkum dalam DTKS harus diupdate secara berkala untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam pencatatan peristiwa kematian atau lahir mati.
Ia menambahkan, surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Wali Nagari selanjutnya digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pencatatan peristiwa kematian atau lahir mati oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Melalui inovasi Buku Pokok Pemakaman Nagari (Bupokari) yang yang dilahirkan oleh Disdukcapil, 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dapat melaporkan setiap peristiwa kematian yang dialami penduduknya kepada Disdukcapil Padang Pariaman untuk mempercepat proses pelaporan,” terangnya.
Data yang diperoleh digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan yang dianggap penting dalam sebuah kebijakan di data terpadu kesejahteraan sosial.
“Harapan pemerintah daerah, semoga DTKS sudah tervalidasi dengan Dukcapil sehingga program-program yang ada bisa tepat sasaran, karena ketidaktepatan sasaran akan memunculkan konflik,” sebutnya. (*/Z)