Pauahkamba, CanangNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman sudah melakukan upaya super maksimal dalam mengawasi tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilu. Meski demikian, masih saja terdapat berbagai permasalahan akibat kendala di lapangan.
Informasi itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq SE pada Konferensi Pers Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di kantornya, Rabu,12 April 2023. Pada kesempatan itu ia didampingi dua Anggota Bawaslu, Zainal Abidin Tuanku Sinaro SH dan Rudi Herman SE.
Anton menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan penguuman daftar pemilih sementara hasil perbikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan itu, lanjut dia, Bawaslu Padang Pariaman melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.
Pelaksanaan pengawasan tahapan pencocokan data dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 oleh Bawaslu Padang Pariaman beserta jajarannya.
"Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman dan jajarannya berupa koordinasi secara langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman dan jajarannya, melakukan pengawasan secara melekat dan melakukan audit sampel," ujar Anton.
Ia pun mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa kendalah yang dihadapi oleh Bawaslu seperti tidak mendapatkan akses data pemilih. Hal ini menyebabkan Bawaslu tidak memiliki data sebagai pembanding.
"Jumlah panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang melaukan coklit jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pengawas kelurahan/desa (PKD) atau nagari yang ada.
Jumlah pantarlih sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yakni 1.365 orang. Sedangkan pengawas hanya sebanyak jumlah nagari, yakni 103 orang," kata Anton.
Konsekuensinya, pengawasan secara melekat hanya dilakukan terhadap 103 TPS. Selebihnya dilakukan audit sampel oleh PKD di nagarinya masing masing.
Dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih, lanjut dia, Bawaslu Padang Pariaman melalui panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan jajarannya.
Dari 17 kecamatan yang ada, terdapat 7 kecamatan yang memberikan saran perbaikan yakni Enam Lingkung, IV Koto Aur Malintang, Sintuk Toboh Gadang, Patamuan, V Koto, V Koto Timur dan VII Koto.
"Saran perbaikan tersebut disampaikan terhadap permasalahan seperti belum di-coklit, sudah di-coklit tetapi nama tidak ada di stiker,kesalahan dalam pengisian stiker, sudah di-coklit tetapi belum ditempel stiker, belum di-coklit tapi sudah ditempel stiker, perbedaan antara stiker dengan tanda bukti pendaftaran, sudah meninggal tetapi nama masih ditulis di stiker, di-coklit oleh pantarlih beda TPS, satu kartu keluarga (KK) tapi beda TPS, pemilih tidak dimasukkan ke TPS terdekat serta penyandang disabilitas tidak dimasukkan kategoti disabilitas," papar Anton.
Dari jumlah total 101 saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran panwaslu kecamatan, kata dia, PPK sudah menindaklanjuti secara keseluruhan.
Konferensi pers yang diikuti 20 wartawan itu berakhir dengan tanya-jawab dan diskusi yang diakomodir secara bergantian oleh Anton, Zainal dan Rudi. (Zakirman Tanjung)