Sidang paripurna DPRD terbuka di Aula DPRD Bukittinggi |
PARIWARA
Bukittinggi, Canangnews - DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna, terkait Hantaran Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022, bertempat di gedung DPRD Kota Bukittinggi Kamis (30/03).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menerangkan, LKPJ Kepala daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, sudah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja LKPJ Walikota kepada DPRD.
"Ini merupakan sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepala dawrah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.
Wali Kota Erman Safar serahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Beny Yusrial didampingi Wakil ketua Nur Hasra dan Rusdy Nurman |
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan, mengevaluasi penyelenggara pemerintahan daerah. LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD, yang memuat hasil penyelenggaraan hasil urusan pemerintahan yang menyangkut tentang jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menjelaskan, tujuan utama pembangunam adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah.Oleh karena itu, informasi kependudulan merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah.
"Jumlah penduduk Kota Bukittinggi Tahun 2021 lebih kurang 128.944 jiwa, mengalami peningkatan untuk tahun 2022 dengan jumlah penduduk 134.412 jiwa, dengan rincian Kecamatan Guguk Panjang lebh kurang 47.123 jiwa, Kecamata MKS lebih kurang 57.724 jiwa dan Kecamatan ABTB 29.565 jiwa," ujarnya.
Wako Erman Safar bacakan LKPJ dihadapan rapat paripurna |
Wako Erman menyampaikan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022 yaitu :
Pendapatan Daerah Tahun 2022 dapat direalisasikan sebesar Rp.698.402.386.323,22 dari target sebesar Rp.714.157.721.650,00, atau sebesat 97,79% dengan rincian sebagai berikut:
.Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.130.796.925.183,85 dari target sebesar Rp.136.257.791.456,00 dengan capaiam 95,99 %.
Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp.567.386.873.682 dari total target Rp.577.899.930.194 atau sebesar 98,18%.
Lain-lain Pendapatan yang sah terealisasi sebesad Rp.217.587.457.,37.
Sidang juga dihadiri Forkopimda, SKPD Kota Bukittinggi dan para Niniak mamak |
Belanja daerah teralisasi sebesar Rp.744.071.869.349,66 dari target sebesar 837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88 persen, dengan uraian realisasi sebagai berikut:
Belanja operasi, merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang meliputi belanja pegasau, belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan., pada Tahum Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.611.269.152.755,10, dan direalisasikan sebesar Rp.675.422.845.485,00 atau 90,5 persen.
Belanja Modal,
merupakan pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung dan lain-lain.
Belanja Tidak Terduga, dengan realisasi sebesar Rp.271.437.350 dari alokasi sebesar Rp. 5000.000.009,00 yakni dengan capaian 5,43%.
Belanja Transfer, berupa belanja bantuan keuangan khusus (bidang pendidikan dan pariwisata) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp
8.520.000.000 dari alokasi anggaran Rp.8.766.666.667 dengan capaian 97,19%.
Para anggota dewan dengan kehadiran quorum 95 persen |
Pembiayaan daerah, meliputi :
Penerimaan pembiayaan dari sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat direalisasikan 100 persen dari alokasi sebesar Rp.132.987.559.855.
Pengeluaran Pembiayaan dari Penyetaraan Modal Daerah dapar direalisasikan 100% dari alokasi sebesar Rp. 10.000.000.000.
Untuk Capaian Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi, terdapat urusan pemeruntahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar, merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak Konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, dalam rangka menjaga keutuhan nasional.
Adapun urusan pilihan merupakan, utusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daeeah dimana kota Bukittinggu terdapat 5 urusan pilihan, yaitu urusan kelautan dan perikanan, urusan pertaniab, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan pariwisata.
Selanjutnya sambung Wali Kota, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif kepada pemerintah. Paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan, capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan daerah dan atau Peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Pewarta : KHAIRUNAS
Foto : Nas/ photograf dprd