Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi/ foto,nas |
BUKITTINGGI, Canangnews - Bagi masyarakat pengguna Jasa Biro Travel Umroh, hendaknya memilih betul-betul jasa perjalanan yang bisa merealisasikan para jamaah sesuai dan tepat keberangkatannya.
Hal itu berhubungan dengan Sidang kasus perdata keluhan dari para calon jamaah ibadah Umroh dengan perkara Gugatan Sederhana (GS) Nomor 03 ,saksi dan bukti surat, GS 08 bukti jawaban, GS 09, pembuktian surat, GS 10, jawaban, dan GS 15 Sidang pertama.
Atas nama Penggugat, Wismayetti (53), dengan Tergugat, Rivina Vriharni (42). Berupa kehadiran masing-masing saksi dan Barang Bukti (BB), kepada Ketua Hakim di Sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi. Jalan Veteran Nomor 219 Kubu Gulai Bancah Bukittinggi, Kamis (16/3/2023).
Kuasa Hukum Penggugat, Irma Suarti, SH menjelaskan, perkaranya tertera "Menelantarkan Jemaah Umroh yang berasal dari Agam Sumatera Barat, yang terlantar di Medan. Yang seharusnya diberangkatkan ke Medinah pada 7 Januari 2023 lalu, selalu ditunda.
"Jemaah ini akhirnya kembali ke Bukittinggi dengan hampa pada tanggal 24 Januari lalu. Sedangkan pengembalian uangnya dijanjikan pada pada 26 Januari, akan tetapi sampai detik ini tidak ada," ujar Irma.
Menurutnya, perbuatan pihak tergugat atas nama Rivina (42), telah melanggar pasal 98 UU Nomor.8 Tahun 2009 tentang Haji dan Umroh. Tergugat R yang mengatas namakan PT Patra Jaya Humairah cabang Agam. Sebagai penanggung jawab, harus mengembalikan uang jemaah ditambah denda untuk menggati kerugian, bisa mencapai 1 Milyar.
Pihak Pengugat Wsmayetti, menerangkan, kesepakatan keberangkatan 28 orang jemaah ke Medan dari Bukittinggi pada 7 Januari 2023 lewat jalan darat, dengan ongkos umroh yang telah dibayar lunas sebesar Rp.26,5 Juta, dan sesuai yang dijanjikan keberangkatan ke Madinah dijadwalkan pada 7 Januari, akan tetapi tergugat menundanya 10 Januari, sebab pada 7 Januari itu ada 2 jemaah yang tidak lengkap surat vaksin Covid. Padahal sebutnya, dua orang jemaah itu sudah mengantongi dokumen vaksin lengkap.Setelah itu dijanjikan lagi pada 10 Januari, batal lagi dengan alasan tidak ada tiket.
"Pada 19 Januari diberi harapapan lagi, tetapi jemaah kembali menelan pil pahit, kemudian ditunda lagi pada 24 Januari, sambung lagi ke 31 Januari 2023 yang membuat kami jemaah gusar dan sakit hati."Maka itu kita buat perjanjian pengembalian uang, tapi alhasil hingga detik ini tidak direalisasikan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, oknum R mengalihkannya kepada Biro Travel Umroh lain bernama Travel Haki tanpa sepengetahuan jemaah dan PT. Patra Jaya Humaihirah. Kemudian ditunggu beberapa hari pihak Travel Haki mengatakan tidak bisa memberangkatkan, dengan alasan penerbangan ke Madinah penuh.
Pada kesempatan itu, salah seorang saksi Penggugat L (59) yang juga masuk dalam rombongan jemaah yang 28 orang itu, menyampaikan, sejak kedatangan ke Medan, pihak Travel menginapkan mereka di Hotel, tapi dari 11 Januari hingga kepulangan 24 Januari 2023, pihak Penggugat/jemaah menginap di Kantor "Haki Travel" dengan sarana seadanya. Sebagian mencari hotel terdekat dengan biaya pribadi.
"Ongkos Umroh sebanyak 28 jemaah, telah kita storkan ke PT.Humairah, ternyata atas rekening pribadi si Tergugat Rivina, kami menginginkan permasalahan ini cepat selesai dan uang kami bisa kembali lagi,"imbuhnya.
Sidang lanjutan Keterangan saksi dan bukti Penggugat akan dilanjutkan pada 21 Maret 2023, dan jawaban pihak Tergugat digelar pada 28 Maret mendatang.
( KH )