INHU canangnrws.com - Pada Hari Kamis pagi (16/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa* yang disiarkan secara langsung (live) dari Radio RRI Pro 1 Pekanbaru, 99.1 FM.
Pada kegiatan Jaksa Menyapa kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang diwakilkan oleh Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen bertindak selaku Narasumber. Topik bahasan yang diangkat pada program Jaksa Menyapa kali ini adalah mengenai *Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak*. Hal demikian dinilai sangat penting untuk dibahas, mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin masif dan maraknya terjadi Kasus Tindak Pidana yang melibatkan anak-anak.
Dalam penyampaiannya, narasumber membahas mengenai berbagai kasus baru-baru ini yang menghebohkan publik, yakni Kasus Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh inisial MDS yang korbannya merupakan anak dibawah umur atau disebut sebagai Anak Korban serta fenomena Klitih yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang belum dewasa atau disebut juga
Anak yang Berkonflik Dengan Hukum*. Lebih lanjut, narasumber juga membahas seputar Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia yang diatur pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012, Anak yang Berkonflik Dengan Hukum diadili pada Pengadilan Anak yang menganut sistem yang diatur pada UU tersebut.
Dalam pembahasan lebih lanjut, turut dibahas pula mengenai berbagai instrumen dan regulasi yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Anak beserta Orang Tua atau Wali Pengasuh, serta berbagai jenis tindak pidana dan ketentuan sanksi yang telah diatur berdasarkan UU Perlindungan Anak (UU RI No. 23 Tahun 2002 beserta perubahannya pada UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perubahan terakhir pada Perppu RI No. 1 Tahun 2016 yang disahkan melalui UU RI No.17 Tahun 2016).
Selama Program Jaksa Menyapa berlangsung, Masyarakat yang menyimak juga terlihat sangat antusias. Hal ini terlihat dari ramainya respon dan tanggapan yang diberikan oleh pendengar melalui panggilan telepon. Ada juga sebagian pendengar yang menelepon hanya untuk meminta saran atas permasalahan hukum yang sedang dialami atau sekedar menyampaikan apresiasi positif terhadap program Jaksa Menyapa dan kinerja apik Kejaksaan RI dalam mebongkar kasus korupsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Arico Novi Saputra, S.H.) menyampaikan bahwasanya Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa merupakan salah satu bentuk Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum
Program Jaksa Menyapa yang diadakan secara berkala merupakan salah satu bentuk upaya untuk menghadirkan sosok Jaksa yang aktif dalam memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
"Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa adalah salah satu upaya Kejaksaan RI dalam melakukan penyuluhan hukum dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan turut melibatkan masyarakat untuk berinteraksi dengan jarak jauh. Harapan diadakan program ini yakni kelak Kejaksaan RI selaku Institusi Penegak Hukum dapat berkontribusi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai berbagai peristiwa hukum agar kelak masyarakat Indonesia menjadi lebih melek hukum dan juga membantu memberikan edukasi atas berbagai persoalan hukum yang sehari-hari dihadapi masyarakat." Ungkap Arico." rls/rol