inisial DS Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Kepolisian Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Inhu
INHU canangnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, melalui Polsek Batang Gansal terpaksa mengamankan sala seorang wanita yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Wanita nekat Tersebut berinisial (DS) alias Desi alias Ompong (35), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, diringkus oleh unit Reskrim Polsek Batang Gansal, pada Rabu, 1 Februari 2023, pukul 15.30 WIB, diruas Jalan Lintas Samudera (Jalinsam), Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, ( Inhu )
Kapolres I ndargiri Hulu ,AKBP, Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, ketika dikonfirmasi, Wartawan Pada Hari Kamis 2 Februari 2023 malam membenarkan penangkapan kasus Narkoba di Polsek Batang Gansal Kecamatan Batang Gansal Kan Inhu Membenarkan Bahwa adanya Penangkapan Satu Orang Wanita Yang Pemilik Barang Terlarang Jenis Narkoba, dengan jumlah barang bukti sabu Sabu seberat 21,21 gram.
Dijelaskan Misran Bahwa Pelaku Untuk mengelabui petugas, sabu Tersebut Itu dimasukkan ke dalam makanan khas Yaitu (Amplang udang)" ucap Misran.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ipda Awet Nainggolan, S.H dari masyarakat, pada Hari Minggu 29 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, tentang maraknya peredaran Narkoba di Jalinsam, Desa Danau Rambai.
Kanit Reskrim melaporkan info berharga tersebut pada Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H., M.H. Saat itu juga, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek, langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga Rabu, 1 Februari 2023, tim terus melakukan penyelidikan dan penyisiran pada tempat-tempat yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba,Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang wanita yang mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan.
Wanita yang dibonceng turun dari sepeda motor sambil membawa 1 kantong plastik, sedangkan pengendara langsung meninggalkan wanita yang dibonceng setelah turun dari sepeda motor, Ketika itulah tim mengamankan wanita yang sebelumnya sudah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, kantong yang dibawa wanita berinisial (DS) alias Desi alias Ompong berisi 1 bungkus amplang udang, namun tim tidak mau terkecoh, setelah diteliti secara seksama, ternyata didalam amplang itu terdapat 1 plastik hitam. Isinya cukup mengejutkan, 1 paket sabu dengan berat kotor 21,21 gram.
"Mendapatkan barang bukti narkoba, wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Batang Gansal.
Menurut pengakuan tersangka ketika diperiksa, sabu itu dia peroleh dari kenalannya asal Kabupaten Inhil, nama dan identitasnya sudah dikantongi, saat ini masih diburu oleh Kepolisian Polsek Batang Gansal ujar PS Humas Polres Inhu AIPDA Misran."
Ditayangkan Canangnews.com : roli