Asisten Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Penerangan Hukum Di Bapeda Indragiri Hilir

Canang Riau
0


INHIL canangnews.com - Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang diikuti oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sekitar 80 orang.


Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH.,M. Hum, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Afrizal. MP, Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH., MH, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra. SH serta seluruh kepala OPD dan kabag di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, Fingsional Humas bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, SH, Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, SH dan Riswandi, SH. 


Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan mengucapkan terimakasih kasih atas kunjungan ke kabupaten inhil dimana program penerangan hukum ini menjadi dasar dan pedoman bagi kami ASN di inhil agar bisa menjadi abdi negara dan masyarakat yang bisa mensejahterakan masyarakat tanpa ada pelanggaran hukum yang sesuai dengan visi dan misi inhil maju, bermarkas dan bermartabat. 


Dalam pemaparannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH tentang Pencegahan tindak pidana korupsi menyampaikan sesuai dengan program pemerintah pusat bahwa mari kita bersama mempercepat investasi dengan cara tidak menghambat proses perizinan agar tenaga kerja daerah segera terserap dan ekonomi daerah segera berputar, penyebab terjadinya korupsi menurut prof. Andi Hamzah yaitu : 

1. Kurangnya gaji dan pendapatan ASN tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin meningkat. 

2. Latar belakang budaya dan kultur

3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang baik dan efisien 

4. Modernisasi. 


Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tindak pidana korupsi mempunyai syarat Formil dan materil dan adanya kerugian keuangan negara, hindari segala bentuk gratifikasi, ubah pola mindset lama bahwasanya segala bentuk yang kita berikan pelayanan ke masyarakat / rekanan harus ada imbalannya. Dan peran kejaksaan saat ini dalam rangka pengamanan projek strategis haruslah dimanfaatkan sebagai Mitra, bukan ditakuti seperti musuh, mari bersama kita kawal pembangunan.


Kegiatan Penerangan Hukum tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)" Siaran Pers Penkum Kejati Riau"


Ditayangkan canangnews.com : Roli

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top