Tampak Aktivitas Penambang Batu Bara di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
INHU cananngnews.com - aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan juga terjadi Di Indragiri Hulu Provinsi Riau Tepatnya di Kecamatan Batang Peranap wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Dimana, tiga perusahaan yang beroperasi di daerah itu, diduga kuat melakukan aktivitas penambangan Diduga Kuat tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah.
Tiga perusahaan pertambangan batu bara tersebut diantaranya, (PT PIR) (Pengembangan Investasi Riau), PT (EDCO) dan (PT BBS)' yang hingga saat ini, tidak mengantongi RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) dari Kementerian ESDM RI.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Riau, ( Rudi Walker Purba ), saat dikonfirmasi wartawan Di Kantor Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Di Jalan Lintas Timur, Pematang Reba, Pekan Baru,Desa Sungai Dauh Kecamatan Rengat Barat Inhu, Tidak Ada Penindakan Tengas Dari Penegak Hukum ( APH ) terkesan Dengan ada Pembiaran , Sehingga Ruas Jalan Dari Peranap Hingga sampai Kecamatan Pasir, Penyu Inhu, Menjadi Rusak Parah, Sehingga Bagi Masyarakat sangat Sulit Melalui, apalagi Di Musim Hujan Lobang Lobang, Pada Ruas Jalan Di Genangi Air , ini Bisa Mengaikabat kan Kecelakaan Lalulintas
Seharusnya Instansi Terkait Harus lah Menindak, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan Melaporkan Kepada Pemerintah Pusat, malah berdalih dan melempar tanggung jawab tersebut ke pemerintah pusat, Padahal Dinas Terkait Yang Ada di Inhu Ada, Hanya Sebagai Penonton aja
Dikatakan Rudi Walker Purba bahwa terkait RKAB perusahaan tambang yang ada di Riau, seluruhnya Memang, merupakan kewenangan Menteri ESDM RI, dan daerah tidak memiliki kewenangan apa pun Dalam perizinan
Menanggapi hal itu, Rudi selaku DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Riau, menyebutkan bahwa, Kami Dari Lembaga Aliansi Indonesia Akan Mendata Berapa Prusahan Batu Bara yang Ada di Wilayah Inhu, Dalam Dekat ini Kami Akan Membuat Laporan Resmi , Kementrian Pusat,
“Jika Dinas ESDM Riau tidak memiliki kewenangan apa pun dalam mengatur regulasi untuk apa ada pejabatnya, ketusnya
Maka dari itu, dirinya berharap agar kepada seluruh pihak terkait, dapat bersinergi dalam melakukan penertiban usaha pertambangan batu bara yang ada di Inhu. Sehingga tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
“Kita minta, semua pihak terkait, baik itu unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Riau, dan Kejati Riau untuk tidak tinggal Diam, dan Harus menindak tegas perusahaan tambang tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Jika dalam menjalankan usaha pertambangan sebuah perusahaan tidak mengantongi RKAB, maka dapat dikatakan bahwa aktivitas perusahaan tersebut adalah ilegal, dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Setiap perbuatan melawan hukum, konsekuensinya adalah pidana, Dan saya sebagai Aktivis Wilayah Riau, tidak Tinggal Diam Melihat Para pengusa Dengan Melenggang , Dengan Tidak Taat Aturan Yang Berlaku di Negara RI, pungkasnya,( Rol )