Bukittinggi-Canangnews - Hari ke 2 sidang Paripurna DPRD kota Bukittinggi dihadiri WaÄ·il Walikota Bukittinggi H. Marfendi dalam memberikan jawaban atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum. Yang digelar di Aula kantor DPRD kota Bukittinggi. Selasa (06/12/22).
Hasil jawaban dari Walikota Bukittinggi yang diwakili Wawako Bukittinggi tentang Ranperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum mengatakan, bahwasanya Pemko Bukittinggi sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini.
"Salah satunya peraturan daerah yang saat ini kita bicarakan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka pencatatan kehidupan bangsa," ucap wawako.
Hal ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa berakhlak mulia sehat berilmu catat kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 menyebutkan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan.
"Tujuan pendidikan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan terdapat 8 standar nasional pendidikan meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana," katanya.
Sarana pengelolaan dasar dan pembiayaan hubungan dengan penyelenggaraan pendidikan tersebut maka sudah menjadi tugas dan kajian kewajiban pemerintah Daerah khususnya pemerintahan daerah kota Bukittinggi.
Untuk merencanakan penyelenggaraan dan mengevaluasi pendidikan yang ada di kota Bukittinggi sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yaitu pada jenjang PAUD, sekolah dasar dan Sekolah menengah Pertama.
"Hari ini sesuai dengan nama sekrup dari otonomi daerah yang bertujuan untuk memperdayakan dan menghidupkan potensi-potensi lokal di daerah," katanya.
Salah satunya potensi dibidang pendidikan, maka dengan lahirnya pada penyelenggaraan pendidikan akan melahirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di kota Bukittinggi.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan Pemuda daerah dalam menyelenggarakan penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari dukungan dari anggota DPRD, mulai dari dukungan dalam penganggaran pengawasan pelaksanaan," lanjut Marfendi.
Penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga dukungan dengan lahirnya kebijakan yang pada hari ini semakin nyata dan dengan inisiasinya rancangan peraturan daerah tentang kejadian pendidikan oleh DPRD selanjutnya pendidikan memiliki peranan penting dalam perkembangan kemajuan suatu bangsa
"Semakin maju pendidikan pasti membangun suatu bangsa yang semakin baik berbagi upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik dari segi kebijakan aturan maupun regulasi,"terangnya.
Lebih lanjut Wawako menjelaskan, salah satunya dengan melahir lahir dengan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi juga mampu menjawab kebutuhan kita akan regulasi tersebut sebagai payung hukum agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien efektif dan akuntabel.
"Untuk itu kebijakan nasional tentang pendidikan wajib menjadi pedoman kisahnya dalam penyusunan dalam benda ini sudah berpedoman kerjakan nasional di bidang pendidikan,"kata Buya.
Sedangkan untuk mendapatkan rasa nyaman aman dan tentram ketertiban umum adalah suatu ukuran dalam suatu lingkaran kehidupan yang mewujudkan terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
"Keberadaan satuan polisi perang raja sebagai perangkat daerah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam membantu kepala daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, khususnya dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah serta penegakan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berdasarkan hal tersebut di atas kita telah memiliki persetujuan nomor 3 tahun 2015,"ulasnya.
Marfendi menambahkan, untuk mencapai kondisi yang tentram dan tertib bukan semata-mata dan tugas dan tanggung jawab pemerintah saja tetapi justru diharapkan pada serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan memelihara ketertiban dan ketentraman sejauh ini, kita melihat pada serta masyarakat dalam menemukan dan memelihara ketertiban sudah cukup baik namun dengan perkembangan moderasi- modernisasi yang begitu pesat untuk ditetapkan.
" Maka ini menjadi PR kita bersama agar peranan masyarakat yang selama ini sudah ada dapat ditingkat," tutup Buya mengakhiri.
Demikianlah Pendapat Walikota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Ketentraman dan ketertiban umum.
Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD kota Bukittinggi yang diwakili WaÄ·il Ketua DPRD Nur Hasra, dan Wakil Walikota Bukittinggi Buya Marfendi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Forkompinda, serta Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai serta sejumlah awak media.
( KH )