Poto Hutan Kawasan HPT Yang dibabat Oleh PT Ronatama Tidak Memiliki Dokumen Pelepasan Kawasan Hutan
Indragirihulu canangnews.com - Dalam Bentuk Untuk perluasan perkebunan kelapa sawit, korporasi PT Ronatama Agro Migas (RAM) di kecamatan Batang Gangsal dan Kecamatan Batang Cenaku Diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Dengan sewenang-wenang eksploitasi hutan produksi (HP) dan hutan produksi tetap (HPT).
Alih fungsi hutan kawasan Tersebut di dua kecamatan itu tanpa ada pertimbangan kepatutan dan izin dari pemerintah.
Namun disayangkanPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bahkan stakeholder terkait tampak enggan melakukan penertiban sehingga ada kesan penegakan hukum tentang kehutanan di Inhu cenderung Melemah.
Guna Untuk menyelamatkan ekosistem khayati bagi kehutanan Pemerintah diminta segera mengambil langkah kongkret dan tegas tanpa tabang pilih. "Pemerintah jangan Hanya menutup mata," tegas Ketua DPD Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Riau, ( Rudi Walker Purba ) Di Saat Di Konfirmasi Wartawan Canagnews.com Di Ruangan Kerjanya Jumat 2/12)22 Sekira Pukul 9,wib dijalan Lintas Timur Pematang Reba Pekan Baru Riau
Dikabarkan, PT Ronatama Agro Migas (RAM) dalam dua bulan terakhir membuka perluasan perkebunan kelapa sawit hingga 500 hektar di Desa Sipang tanpa Memiliki izin Dari Kementrian KLHK
Padahal lahan tersebut selain berada berbatasan langsung dengan penyangga Tamam Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) juga berada dalam dikawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi tetap (HPT) Ujar Ketua DPD Aliansi indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Riau, (Rudi Walker Purba),
Anehnya, kendati tim Pemkab Inhu dan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Inhu dan Dinas LHK Riau sudah mengetahui adanya perluasan perkebunan kelapa sawit milik negara tanpa izin pemerintah, aktivitas tetap langgeng.
Sebulan terakhir ini sudah ditanami sawit sekitar 200 hektar setelah penumbangan hutan pakai alat berat Excavator dan Dozer. Sebut kepala desa Sipang, Yusri. Jangankan pola mitra, kontribusi nya saja tidak ada untuk Masyarakat," sesal Yusri.
Status lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Ronatama hingga ribuan hektar di Inhu berada dalam hutan produksi dibenarkan mantan Kabag tata pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu, Raja Fachrulrozie. "Itu semuanya hutan produksi, izinnya pun belum ada," ungkapnya.
Bahkan berdasarkan data KLH RI nomor SK 531 PT Ronatama Agro Migas memiliki lahan perkebunan seluas 1.225 hektar berstatus hutan produksi.
Luasan tersebut belum termasuk perluasan kebun yang sedang dilakukan saat ini di Desa Sipang hingga ratusan hektar. Beber Raja.
Sebelumnya kepala (KPH) Inhu Wangyu dan kepala dinas LHK Riau Makmun Murod dikonfirmasi Wartawan lewat seluler dua pekan kemarin mengatakan "saya akan coba sekuat tenaga mohon doa dan dukungannya,* singkat Murod.
Sedangkan kepala kebun PT RAM, Pinton Manurung dan wakil direktur PT Ronatama Jhoner Sitorus, dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.
Sebelumnya perusahaan diduga 'kebal hukum' ini turut mengeksploitasi kekayaan alam pakai alat berat Excavator dari sungai Motah di Desa Sipang, tanpa izin.
Seyogyanya, sebelum melakukan aktivitas usaha tambang batuan, PT Ronatama Agro Migas harus 'mengantongi' IUP Batuan yang terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
SOP tersebut diatur dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) dan PP nomor 23 ahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. "Setahu saya tidak ada perizinan apapun atas nama PT Ronatama Agro Migas. Baik itu perkebunan maupun izin tambang Minerba," ungkap kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemkab Inhu Endang Mulyawan, Ketika Di Konfir Masi Wartawa."( Rol )