JAKARTA canangnews.com - Seperti Dilansir Informasi Berita Oleh Media investor.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mencabut hak konsesi lahan yang tidak dimanfaatkan atau digunakan oleh perusahaan atau warga yang diberikan tanggung jawab untuk mengelolanya.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam pembukaan Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Kemarin
“Akan kita lihat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan semuanya, mungkin insyaallah bulan ini, sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan karena banyak sekali,” kata Jokowi.
Padahal konsesi lahan tersebut, ungkap Jokowi, telah diberikan lebih dari 20 hingga 30 tahun lebih. Namun sayangnya, lahan atau tanah tersebut tidak digunakan sama sekali, dibiarkan terlantar begitu saja. “Konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain,” ujar Jokowi.
Daripada tanah tersebut tidak digunakan sama sekali oleh pemilik konsesi lahan, lebih baik dicabut konsesinya lalu dimasukkan ke dalam Bank Tanah yang sudah dibentuk pemerintah. Karena saat ini, pemerintah sedang dalam proses mendistribusikan reforma agraria yang ditargetkan 12 juta hektare lahan dapat dibagikan ke masyarakat. Hingga saat ini, baru 4,3 juta hektare yang didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan.
“Dan saat ini kita sudah memiliki bank tanah. Yang berkaitan dengan lahan, dengan tanah, penguasaan lahan atau tanah, apa yang disampaikan Buya (Anwar Abbas-Wakil Ketua MUI) betul. Tapi bukan saya yang membagi,” tukas Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk apa diberikan konsesi kalau lahan itu tidak digunakan sama sekali. Kejadian seperti itu sudah terjadi cukup lama. Apalagi saat ini Bank Tanah sudah ada yang mengomandani sehingga akan lebih mudah mencabut konsesi lahan yang sudah ditelantarkan lebih dari 20-30 tahun.
“Bank tanah ini sudah ada yang mengomandani, akan banyak yang kita cabuti ini lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun. Kita masukkan ke sini ke bank tanah, baik itu HGU maupun HGB. Agar semua lahan yang kita miliki betul-betul produktif,” papar Jokowi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara bakal melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara pihak korporasi dengan masyarakat sekitar lahan konsesi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil menambahkan penyelesaian konflik lahan tersebut tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik yang melibatkan negara, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Dia memberikan contoh, semisal ada perusahaan swasta atau BUMN yang 'nakal' menggunakan lahan konsesi miliknya tanpa memerhatikan hak masyarakat, maka pihaknya akan turun tangan langsung.
"Kalau kemudian kami menemukan fakta bahwa ada lahan yang diklaim perusahaan [atau BUMN] itu milik masyarakat, atau misalnya perusahaan itu bandel melakukan penyerobotan [menggunakan] lahan masyarakat, kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya, Nara Sumber Ketua DPP Koordinator KGS Pusat , Edi Munadi,"(*)