Sosialisasi Perda kepada pedagang di Kota Bukittinggi |
BUKITTINGGI,Canangnews.com - Pemko Bukittinggi mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 ,tentang Pengelolaan Pasar rakyat.Sosialisasi dilaksanakan kepada perwakilan pedagang di Aula Balaikota,Kamis (3/11/2022).
Sekda Bukittinggi Martias Wanto mengatakam,pasar rakyat yang ada di Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola pemerintah daerah berupa toko,kios dan lapak.
Berdasarkan Perda Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan retribusi pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
"Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019,pembahasan memang cukup alot hingga 3 tahun,karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam.perda tersebut.Banyak peraturan perundang undangan yang mengatur dan melatar belakangi pasal demi pasal yang ada dalam perda nomor 3 tahun 2022 ini," ungkap Martias Wanto.
Lebih lanjut dikatakan,bagi pemerintah apa yang dikeluhkan pedagang tidak akan merugikan pemerintah daerah,namun hal itu tidak bisa diakomodir,karena melanggar peraturan perundang -undangan terutama mengenai surat izin pemakaian toko atau kios (kartu kuning) sebagai agunan.
"Dalam proses awal hinggga akhir,kami pemko tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasa,ujarnya yang didampingingi Asisten I,II Kepala Dinas koperasi dan perdagangan.
Sementara,H.Dean Perwakilan pedagang menyampaikan,apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini.Ada pasal pasal yang tidak berpihak kepada pedagang,tentunya pedagang meminta perda ini direvisi.
( Nas )