Pemkab Padang Pariaman Apresiasi Inisiasi Kerjasama Pemko Padang

0
Walikota Padang Hendri Septa dan Asisten II Sekdakab Padang Pariaman Zainil

Parikmalintang, CanangNews - Bupati Suhatri Bur menyatakan apresiasi atau menyambut baik tawaran kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang diinisiasi oleh Walikota Hendri Septa. Hal ini dapat memudahkan urusan pemerintahan, pelayanan publik, kepariwisataan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Apresiasi Bupati Suhatri Bur itu dikemukakan Asisten  II Sekdakab Padang Pariaman, Zainil, ketika dihubungi CanangNews, Kamis (17/11/2022) pagi.

"Alhamdulillah..., Pak Bupati menyambut baik tawaran kerjasama ini dan menugaskan kami menghadiri kegiatan penandatanganan naskah kerjasama," ujar Zainil.

Menurutnya, Bupati Suhatri Bur meminta kedua belah pihak segera menindaklanjuti perjanjian kerjasama dimaksud, tidak berhenti pada penandatanganan naskah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Padang menjalin kerjasama antar daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel), Pemkab Solok dan Pemkab Padang Pariaman.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama oleh Walikota Padang Hendri Septa dengan Wakil Bupati Pessel Rudi Hariyansyah, Bupati Padang Pariaman yang diwakili Asisten II Zainil dan Bupati Solok diwakili Asisten I Syahrial di Gedung Putih Kediaman Resmi Walikota Padang, Selasa (15/11/2022) siang.

Perjanjian kerjasama itu pun disaksikan oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Andri Yulika. Hadir pada kesempatan itu Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkup empat pemerintah daerah setempat.

Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas telah dilakukannya kerjasama antar daerah tersebut. 

"Kerjasama ini sangat berarti penting bagi kita bersama. Sebagaimana tujuannya adalah, untuk meningkatkan kelancaran dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik masing-masing pihak dengan ruang lingkup sesuai Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No.22 Tahun 2020," ujar Wako Hendri.

Ia menjelaskan, sesuai ruang lingkup kesepakatan bersama dalam jangka waktu lima tahun ini, diantaranya meliputi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Jadi, tujuan kesepakatan bersama ini intinya adalah bagi kita bersama mampu mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. Gunanya meningkatkan kemampuan kinerja masing-masing pihak dalam pengembangan tugas, fungsi dan misi dalam mendukung peningkatan pembangunan nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat," jelas Hendri Septa bersemangat.

"Kita tentu berharap, kesepakatan bersama yang terjalin kali ini dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak ke depan. Sebagaimana potensi tindak lanjut dari kerjasama tersebut meliputi bidang kesehatan, perdagangan, perhubungan serta pariwisata, pendidikan, komunikasi dan informatika. Selain itu juga diharapkan dapat dikembangkan pada bidang-bidang lainnya," tukas Wali Kota Padang. (*/ZT)

KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA PEMERINTAH KOTA PADANG DAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG  KERJA SAMA ANTAR DAERAH 

Nomor  : 130.54/KB/BKS-PDG/2022
Nomor  : 134.4/14/TPKS/2022

Pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, (15-11-2022) kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. HENDRI SEPTA: Wali Kota Padang, berkedudukan di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 1 Bypass Aia Pacah Padang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Padang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

II. SUHATRI BUR: Bupati Padang Pariaman, berkedudukan di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik masing-masing PIHAK, diperlukan keselarasan dan keterpaduan antara PARA PIHAK.
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah perlu dilakukan kerja sama dengan daerah lain.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Antar Daerah, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama sesuai urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja PARA PIHAK dalam pengembangan tugas fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan pembangunan nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat.

PASAL 2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP 

(1) Objek Kesepakatan Bersama adalah Kerja Sama Antar Daerah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
a. Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, meliputi:
i. Pendidikan;
ii. Kesehatan;
iii. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
iv. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
v. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
vi. Sosial.
b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
i. Tenaga kerja;
ii. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
iii. Pangan;
iv. Pertanahan;
v. Lingkungan hidup;
vi. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
vii. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
viii. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
ix. Perhubungan;
x. Komunikasi dan informatika;
xi. Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
xii. Penanaman modal;
xiii. Kepemudaan dan olahraga;
xiv. Statistik;
xv. Persandian;
xvi. Kebudayaan;
xvii. Perpustakaan; dan
xviii. Kearsipan.



c. Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi:
i. Kelautan dan perikanan;
ii. Pariwisata;
iii. Pertanian;
iv. Kehutanan;
v. Energi dan sumber daya mineral;
vi. Perdagangan; dan 
vii. Perindustrian.
d. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi:
i. Perencanaan;
ii. Keuangan;
iii. Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
iv. Penelitian dan pengembangan.

PASAL 3
PELAKSANAAN

(1) Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK dengan Perjanjian Kerja Sama yang akan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk terlaksananya hal tersebut PARA PIHAK sepakat untuk membentuk Tim yang terdiri dari perwakilan masing-masing pihak untuk merumuskan materi Perjanjian Kerja Sama.

PASAl 4
PEMBIAYAAN

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini merupakan tanggungjawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5
JANGKA WAKTU

(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini.
(2) Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang jangka waktu Kesepakatan Bersama ini, maka PARA PIHAK yang ingin memperpanjang harus memberitahukannya kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.

PASAL 6
SURAT-MENYURAT

(1) Segala macam pemberitahuan dan surat menyurat yang berkaitan dengan Kesepakatan Bersama ini dibuat secara tertulis dan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui faximile dan/atau email pada hari dan/atau tanggal surat dengan diikuti konfirmasi secara tertulis kepada alamat-alamat dibawah ini:
PIHAK KESATU :
Nama : Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Padang
Up. Analis Kebijakan Ahli Muda 
Alamat : Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aie Pacah Padang (Diane Mary, SSTP, M.Si)

PIHAK KEDUA:
Nama : Bagian Tata Pemerintahan Dan Kerjasama 
Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Up. Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama
Alamat : Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung

(2) Jika terjadi keterlambatan penerimaan pemberitahuan secara tertulis, maka keterlambatan tersebut tidak dianggap sebagai suatu keterlambatan dan tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

PASAL 7
LAIN-LAIN

(1) Segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan dituangkan dalam suatu kesepakatan tambahan (addendum) tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
(2) Kesepakatan Bersama ini tetap berlaku walaupun terjadi perubahan kepemimpinan/jabatan pada salah satu pihak.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani di Padang pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top