Kepala Perkebuanan PT Ronatama Pinton Manurung
INHU canangnews.com - Tidak pernah mengantongi izin pengelolaan dan perluasan perkebunan kelapa sawit hingga ribuan hektar di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT Ronatama Agro Migas (RAM) tetap berlanjut alias makin menggila.
Padahal selain personil UPT KPH Indragiri, tim Pemkab Inhu sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan pekan kemarin.
Selain UPT KPH Indragiri dan tim Pemkab Inhu, konon kabarnya Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Polres Inhu sudah 'mencium' adanya perluasan kebun korporasi hingga ratusan hektar di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku.
Namun aneh, kendati Stakeholder terkait 'mencium' adanya eksploitasi hutan produksi tanpa izin oleh PT RAM, aktivitas tetap eksis sehingga terkesan ada pembiaran.
"Saya kira ini ada pembiaran, buktinya aktivitas pembukaan lahannya masih lanjut, atau jangan-jangan perusahaan itu 'kebal hukum', pada hal setahu saya semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan Pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak ada pengecualian," urai pemerhati lingkungan di Inhu, Hatta Munir, Jumat (11/11/22) di Pematangreba.
Terkait legalitas PT RAM, mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu Raja Fachrulrozie memastikan perusahaan itu sama sekali tidak pernah mengantongi izin bahkan izin lokasi (ILOK).
"Tujuh tahun saya di Bagian Pertanahan dan terakhir sebagai Kabag Tapem, rasanya perusahaan tidak ada izin," tegas Raja.
Data yang diterimanya dari kementerian LHK RI dengan nomor SK 531 PT Ronatama Agro Migas (RAM) dan atau kerap disebut PT Sinaga memiliki lahan seluas 1225 hektar dengan status hutan produksi (HP) dan diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) seluas 1.885 hektar dalam kawasan HP.
Berpedoman pada TGHK, kata Raja, dilarang membuka lahan kawasan HP tanpa seizin Pemerintah sehingga dapat dipastikan perkebunan tersebut ilegal.
Plt Kadis pertanian dan perikanan Pemkab Inhu sendiri, Faisal, membenarkan melakukan sidak bersama Stakeholder terkait. "Kami masih menyiapkan laporannya," singkat Faisal.
Sedangkan Kepala Dinas LHK Riau, Makmun Murod mengatakan akan mencoba menertibkan sekuat tenaga. Saya akan coba sekuat tenaga mohon doa dan dukungannya," jawabnya.
Pengakuan serupa dikatakan Kepala UPT KPH Indragiri, Wang Yusrizal. "Untuk mengambil titik koordinat, anggota saya sudah kelokasi dan saya akan berkoordinasi ketingkat yang lebih tinggi," sebutnya.
Namun sayang hingga saat ini tindakan atas temuan pengawasan tidak pernah ada sehingga kuat dugaan ada kesan pembiaran atau perusahaan kebal hukum.
Kepala kebun PT Ronatama Agro Migas, Pinton Sitorus bahkan Wakil Direktur Jhoner Sitorus dikonfirmasi lewat seluler hanya membaca WhatsApp namun tak kunjung menjawab.
Warga Sipang Kecamatan Batang Cenaku yang enggan ditulis nama mengatakan sebulan terakhir PT RAM sudah membuka sedikitnya 450 hektar hutan di Desa Sipang untuk ditanami kelapa sawit.
Pembukaan lahan dengan merambah hutan, perusahaan menggunakan Excavator dan Doser.( Rol )