Seorang pelaku Curanmor saat diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara. (Foto : Red) |
Agam, CanangNews-Jajaran Satreskrim Polres Agam, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit motor berbagai merk dari beberapa lokasi kejadian.
"Benar, pelaku berinisial ZFM (39) merupakan warga Ampang Parak Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap pada Jumat tanggal 18 November 2022 di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam," ungkap Kapolres Agam, Ferry Ferdian SIK, Selasa (22/11/22).
Dijelaskan, pelaku sebelumnya beraksi di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku mengakui menyimpan hasil curian di kampung halamannya di daerah Lunang Silaut.
"Selain motor yang dicuri pelaku di RSUD Lubuk Basung, didapati sejumlah motor yang dicuri dari beberapa lokasi kejadian diluar Kabupaten Agam. Motor yang dicuri dari daerah lain, dibawa dan dijual pelaku di Kabupaten Agam," terangnya.
Modus operandi pelaku dengan cara mobile. Sebagai buruh harian lepas mengurus sarang walet yang sering berpindah-pindah lokasi, memudahkan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya.
"Saat ini, status pelaku masih sebagai buruh harian lepas yang untuk mengurus sarang burung walet di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara," katanya.
Saat ini, pelaku serta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya. (Red)