Kejari Inhu Romiyasi SH di Dampingi Kasi Intel Kejaksaan Inhu Arico Nopi Sasyafutra SH.
INHU canangnews.com - Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 pukul 09.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilaksana kan Kegiatan
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan PAKEM ini merupakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu menyelenggarakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi, S.H. selaku Ketua Tim PAKEM Kab. Indragiri Hulu dalam sambutannya menyampaikan mengenai pentingnya Kerukunan antar umat beragama dan toleransi karena Indonesia merupakan Negara yang besar dan terdiri dari Ribuan Suku dan bermacam macam Agama serta aliran kepercayaan,
maka dari itu perlu dilakukan Pengawasan mengingat kejadian ataupun konflik yang berkaitan dengan Aliran Sesat yang terjadi belum lama ini, sehingga Pencegahan dini dan Deteksi dini dapat dilakukan jika terdapat indikasi Aliran Kepercayaan Masyarakat yang menyesatkan.
Adapun Keanggotaan Tim PAKEM melibatkan sinergitas dan kerja sama dari beberapa instansi di Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Indragiri Hulu Polres Indragiri Hulu, Kodim 0302 Inhu, Kantor Kementrian Agama Kab. Indragiri Hulu, Badan Intelijen Daerah Indragiri Hulu MUI Kab. Indragiri Hulu, FKUB Kab. Indragiri Hulu, Kesbangpol Kab. Indragiri Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indragiri Hulu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Kep -43/L.4.12/Dsb.2/11/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022.
Pembentukan Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ini dilakukan berdasarkan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat dan kedepannya kita akan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari Tim PAKEM dan masyarakat bila memang ada Aliran Kepercayaan yang menyimpang dari ajaran", ujar Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H."( Rol )