Foto : Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit (ist) |
Painan - Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi - PETA, Didi Someldi Putra mendorong agar PT Incasi Raya yang berkedudukan di Kabupaten Pesisir Selatan segera membuat laporan polisi perihal dugaan penggunaan DO plasma untuk menjual Tandan Buah Segar (TBS) kampung ke perusahaan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi dan pengurus kelompok.
"Secara prinsip kegiatan penggunaan DO plasma untuk menjual TBS kampung tidak merugikan masyarakat dan daerah, dan yang kami duga kuat merugi adalah PT Incasi Raya, namun kenapa kami mendorong agar laporan polisi segera dibuat, agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata dia di Painan, Rabu.
Selain itu, sebutnya, dengan adanya laporan polisi maka sudah dipastikan siapapun tidak akan berani melakukannya.
Ia pun meyakini bahwa Incasi Raya memiliki manajemen yang handal, dan dalam berusaha pun perusahaan sudah pasti menaati berbagai ketentuan yang dibuat oleh pemerintah, karena itu sudah semestinya untuk saling menjaga, dan bukan saling memanfaatkan situasi.
"Dengan adanya laporan polisi saya berharap semoga kabar seperti yang diberitakan di media massa tidak terjadi lagi, karena sangat memalukan," tambahnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Warga, Agusli dengan tegas menyebut bahwa ketua koperasi yang bernama Edison atau yang akrab disapa Ujang Jambi ikut menjual TBS kelapa sawit ke PT Incasi Raya dengan menggunakan DO plasma.
"Buah titipan milik ketua KSU Bina Warga, Edison, dan pengurus Kelompok Gunung Resak A, sementara yang lain saya tidak tahu," kata Agusli melalui sambungan telepon.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, dalam melancarkan aksinya Edison atau Ujang Jambi menggunakan DO plasma Kelompok Gunung Resak A yang merupakan kelompok di bawah naungan KSU Bina Warga.
Pada 9 Januari 2022 jumlah bersih titipan TBS yang bukan TBS kebun plasma milik Edison atau Ujang Jambi yang dijual ke PT Incasi Raya adalah 7.230 kilogram, selanjutnya anaknya berinisial "AEP" menitipkan TBS yang akan dijual secara bertahap mulai pada 17 Januari 2022 sebanyak 9.360 kilogram.
Seterusnya pada 26 Januari 2022 sebanyak 9.120 kilogram, 30 Januari 2022 sebanyak 9.710 kilogram, 31 Januari 2022 sebanyak 10.670 kilogram, dan pada 31 Januari 2022 sebanyak 2.333 kilogram.
Jika jumlah TBS yang dijual waktu itu dikali dengan harga penetapan TBS plasma yang harga terendahnya adalah Rp3.349,67 per kilogram, maka nilai penjualan yang didapat ialah lebih dari Rp162 juta.
Kejadian seperti ini kata sumber terpercaya tidak hanya berlangsung pada Bulan Januari namun juga pada bulan-bulan sebelumnya, dan bulan-bulan sesudahnya.
Ketua KSU Bina Warga, Edison, atau Ujang Jambi menyebut buah titipan merupakan TBS yang bukan diproduksi dari kebun plasma, dan ada uang komitmen atau fee dari jumlah TBS yang terjual, besarannya 200 per kilogram untuk pengurus koperasi.
Ia menjelaskan, menjual TBS dengan DO plasma lebih untung, terutama terkait harga jual TBS yang tinggi, serta tidak diberlakukannya sortase.
"Selisih harga penjualan antara TBS plasma dengan non plasma cukup tinggi yakni sekitar Rp700 per kilogramnya, selain itu sortase terhadap TBS non plasma juga tinggi yakni 13 persen, sehingga jika petani menjual 10 ton, maka sekitar 1,3 ton akan dikembalikan ke penjual atau tidak dibeli oleh pabrik," ungkapnya.