Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Di Amankan Satuan Sat Narkoba Polres Inhu
INHU canagnews.com - Hanya dalam tempo 2 hari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menyapu 3 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Salah seorang tersangka merupakan wanita berparas cantik.
Para tersangka itu adalah, AM alias Alip (41) warga Bayas Kabupaten Inhil, NF alias Nora (33) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat dan HJ alias Joni (38), warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.
"Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 2 November 2022 pagi.
Berdasarkan laporan situasi dari Satres Narkoba Polres Inhu, pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba dibeberapa titik.
Selanjutnya, Kamis 27 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, menerima informasi terkait peredaran narkoba disebuah salon Jalan M Boya Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos.
Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menggerebek salon itu yang didampingi ketua RT setempat dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AM alias Alip dan NF alias Nora.
Ketika digeledah, dari kantong celana Alip, ditemukan 1 paket sabu-sabu sedangkan didalam tas Nora, juga ditemukan 1 paket sabu. Namun, Nora sempat berkilah, jika sabu itu merupakan milik Alip yang dimasukkan kedalam tas Nora tanpa sepengetahuannya.
Tapi, apapun alasannya, tim tetap mengamankan dan menggelandang dua tersangka kasus narkoba itu ke Mapolres Inhu. Selain kedua tersangka dan 2 paket sabu-sabu, diamankan juga barang bukti lainnya, seperti handphone android milik kedua tersangka, tas, celana, sepeda motor Yamaha Vino, BM 2052 VY dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu, Rp 600 ribu.
Sebelumnya, Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di tempat itu.
Rabu, 29 Oktober 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi jika target berada disebuah rumah, Jalan Narasinga Gang Fatimah. Tim segera menuju kesana, didampingi perangkat RT setempat menyerap rumah tersebut. Didalam rumah itu, terlihat 4 orang laki-laki tak dikenal, tapi keempat orang tak dikenal itu mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri lewat pintu belakang.
Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya, salah seorang tersangka yang juga target berhasil ditangkap, sedangkan 3 orang lain, berhasil kabur. Saat digeledah, dari tangan target yang berinisial HJ alias Joni ditemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu 22 butir pil diduga ekstasi.
Selain belasan paket sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi, dinamakan juga tas warna hitam, timbangan elektrik, dompet kecil, handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Beat, BM 4047 BD, uang tunai Rp 13 juta diduga hasil penjualan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba"( Roli )