1,2 Juta Hetar Perkebunan Kelapa Sawit Di Riau Dalam Kawasan Hutan Menunggu Tim Kementrian KLHK RI

Canang Riau
0

PEKANBARU Canangnews.com – Penertiban perkebunan ilegal di kawasan hutan seluas 1,2 juta hektare (Ha) di Provinsi Riau menunggu tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.


Pasalnya untuk evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahub 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.



PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, dalam PP tersebut diatur bahwa kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak dinyatakan ilegal, tetapi disebut keterlanjuran.


“Soal kebun di kawasan hutan itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK, dan kita Dinas LHK Riau kemungkinan akan dilibatkan dalam keanggotaan tim tersebut. Intinya adalah yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK,” kata Murod kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).Kemarin


Menurutnya ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak.


“Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Nanti ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabilan berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan,” terangnya.


“Tapi jika itu tidak sesuai dengan tata ruang, maka tetap akan diberi kesempatan mengelola dengan cara penggunaan kawasan hutan,” sambungnya.



Lebih lanjut Murod menjelaskan, pemberian pengelolaan kawasan hutan ini akan diberikan jangka waktu. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun.


“Misalnya sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan di sela sawit sampai operasi perkebunan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” jelasnya.


“Pertanyaan apa yang harus dilakukan perusahaan? Maka dia harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.


Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, tegas Murod, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDH.


“Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi,” cakapnya.


Sesuai aturan dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 itu, Tim KLHK RI selambat-lambatnya bekerja satu tahun setelah PP tersebut keluar pada Februari 2021.(Rol)











 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top